Kasus Narkoba di Pasaman Barat

6 Paket Ganja Disita dari Petani di Koto Balingka Pasbar, Barang Bukti Dibungkus Daun Pisang

"Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pasaman Barat
RESIDIVIS KASUS NARKOBA- Petugas saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial GY beserta barang bukti di kediaman pelaku di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (5/7/2025). Menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan dibungkus plastik warna biru serta empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku diketahui berinisial GY (38) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diringkus di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

"Benar, kita berhasil meringkus pelaku berinisial GY yang diketahui sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering," ujar Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika di Simpang Empat, Selasa (8/7/2025).

Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/7/2025).

Baca juga: TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang Pasaman Barat, Disnakertrans Sumbar Periksa PT GMK

Dimana, adanya keresahan masyarakat terkait peredaran gelap bahkan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Akhirnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Andhika.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku di sekitar lokasi, akhirnya mengarah kepada sebuah rumah yang diketahui milik pelaku.

"Saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan akhirnya sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku GY," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan In Dragon, Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat.

"Kita juga menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan dibungkus plastik warna biru serta empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting.

Kemudian, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor ruangan dapur rumah milik pelaku.

Baca juga: PLN Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pasaman untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan Masyarakat  

"Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku.

Selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved