Kota Pariaman

Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Faktor Utama Perceraian di Pariaman, Ratusan Pasangan Gugat Cerai

Masalah ekonomi dan perselingkuhan kembali menjadi dalang utama retaknya rumah tangga di Pariaman. Data Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman mencatat

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman, Armen Ghani 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Masalah ekonomi dan perselingkuhan kembali menjadi dalang utama retaknya rumah tangga di Pariaman. 

Data Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman mencatat ada sebanyak 919 perkara yang diplomasi perceraian untuk mereka tangani.

Hingga November 2024, sebanyak 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat telah diajukan ke pengadilan. 

Dalam perkara perceraian banyak gugatan diajukan oleh pihak istri. Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Armen Ghani, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah menjadi tren yang terjadi dari tahun ke tahun.

"Faktor ekonomi, terutama terkait kurangnya nafkah dari suami, masih menjadi alasan utama perceraian. Sayangnya, perselingkuhan yang kian marak akibat penggunaan media sosial juga ikut memperparah situasi," ujar Armen.

Baca juga: Perkara Perceraian Masih Dominan di Pengadilan Agama Pariaman, hingga November 919 Gugatan

Menariknya, kasus perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan dari kalangan menengah ke bawah. Banyak pasangan dengan penghasilan cukup, bahkan pejabat, yang juga mengajukan gugatan cerai. 

Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi dan perselingkuhan dapat mengancam keharmonisan rumah tangga siapa pun.

Armen menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan saling pengertian dalam rumah tangga. 

"Masalah ekonomi memang bisa menjadi pemicu, namun jika hubungan suami istri sudah tidak harmonis, maka masalah sekecil apapun bisa menjadi pemicu perceraian," tambahnya.

Armen menilai keharmonisan dalam rumah tangga tidak terlepas dari keimanan dan ketakwaan kedua pasangan terhadap yang maha kuausa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved