Kota Pariaman

Perkara Perceraian Masih Dominan di Pengadilan Agama Pariaman, hingga November 919 Gugatan

Hingga November 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 B Pariaman sudah menangani sebanyak 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman, Armen Ghani. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Hingga November 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 B Pariaman sudah menangani sebanyak 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman, Armen Ghani mengatakan, perkara lain seperti wasiat, kewarisan dan lainnya juga ada tapi dominan perkara perceraian.

Perkara perceraian yang mereka tangani ini, kebanyakan diajukan oleh pihak istri.

"Cerai gugat atau istri yang menggugat cerai ini, sudah terjadi hampir setiap tahun di Pariaman," ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Jumlah gugatan ini menurut Armen masih ada peluang tambahan hingga akhir tahun 2024.

Hal ini ia sampaikan menimbang, hampir setiap tahun Pengadilan Agama Pariaman rutin menyidangkan ribuan lebih perkara.

"Biasanya tidak akan ada perbedaan signifikan dari tahun kemarin (2023). Tahun ini bisa seribu lebih perkara juga," ujarnya.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditangani Polda Sumbar, Pelaku Sudah Diamankan

Faktor penyebab dari perkara perceraian ini kata Armen Ghani ada tiga yaitu masalah ekonomi, orang ketiga dan media sosial.

Kendati demikian, menurut Armen tidak semua penggugat atau tergugat yang mereka tangani memiliki latar ekonomi menengah ke bawah.

"Beberapa kasus ada juga yang penghasilannya stabil seperti pegawai bahkan pejabat. Tapi penyebab gugatannya berbeda," ujarnya.

Penyebab gugatan dalam kasus tersebut karena nafkah yang diberikan suami berkurang dari bulan sebelumnya atau tahun sebelumnya.

Alasan tersebut menurut Armen tidak terlepas dari kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat, sehingga perlu sekali dalam rumah tangga menjaga keharmonisan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved