Pilkada 2024
Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.