Pilkada 2024

Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. 

Berikut jadwal lengkapnya:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024

Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024

Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved