Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan

Petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar Minggu (7/9/2025) dini hari, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumatera Barat Minggu 7 September 2025, Hujan dan Angin Kencang di Mentawai

Padahal, dalam aturan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

“Ketika tim patroli menyusuri kawasan Padang Barat, kami masih mendapati dua lokasi hiburan malam yang tetap beroperasi melewati jam yang ditentukan. Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut dinilai melanggar dua peraturan sekaligus, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Petugas langsung menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut. Pemilik usaha kami berikan surat teguran resmi sebagai peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," katanya.

Baca juga: Jadwal Kapal ASDP September 2025: Hari Ini KMP Gambolo Rute Padang - Sikakap, KMP Ambu Ambu Off

Selain itu, dari dalam lokasi hiburan malam tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang perempuan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Mako Satpol PP Padang.

Patroli penertiban tidak berhenti hanya di kawasan Padang Barat.

Tim Satpol PP juga bergerak ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.

Kawasan ini kerap mendapat laporan dari masyarakat karena sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi hingga menjelang pagi hari.

Baca juga: Polres Pessel Tangkap Curanmor dalam Operasi Jaran Langkisau 2025, Bawa Kabur Motor Suzuki Smash

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari mereka didapati mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Di lokasi tersebut, kami mendapati sejumlah muda-mudi yang masih asyik nongkrong meski waktu sudah dini hari. Mereka langsung kami bubarkan. Sebanyak enam orang perempuan dan dua orang laki-laki juga kami tertibkan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Rio.

Rio menegaskan, kegiatan patroli semacam ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP Padang demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban secara rutin sangat penting agar suasana kota tetap kondusif dan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan.

Baca juga: Jadwal Kapal Perintis Pelni September 2025: KM Sabuk Nusantara 37 dan 68

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved