Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan

Petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin akan terus kami laksanakan. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk benar-benar menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut serta menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan umum,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas yang dilakukan, masyarakat Kota Padang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Kami akan terus bekerja demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Semua pihak diharapkan mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” tutup Rio.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved