Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan
Petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin akan terus kami laksanakan. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk benar-benar menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut serta menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan umum,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas yang dilakukan, masyarakat Kota Padang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Kami akan terus bekerja demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Semua pihak diharapkan mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” tutup Rio.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kota Padang
Gara-gara Main Domino Anak Kos di Kampung Melayu Digerebek Satpol PP Padang Dini Hari |
![]() |
---|
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.