Pilkada 2024

Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024

Para anggota KPPS Pilkada 2024 yang telah lolos seleksi resmi dilantik pada Kamis (7/11/2024).

Perlu diketahui, anggota KPPS yaitu sebanyak 7 orang yang terdiri dari ketua dan enam anggota lainnya.

Lalu, apa saja tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024?

Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024

1. KPPS 1 (Ketua KPPS)

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara.

Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.

Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali. 

Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Agam, Bukittinggi, dan Pasaman Diprediksi Hujan Lebat

2. Anggota KPPS 2 dan 3

Mengisi informasi kecamatan, desa, dan nomor TPS pada surat suara.

Membantu Ketua KPPS dalam mencatat, membuka surat suara, dan menghitung suara sah dan tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved