Pilkada 2024
Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.
Para anggota KPPS Pilkada 2024 yang telah lolos seleksi resmi dilantik pada Kamis (7/11/2024).
Perlu diketahui, anggota KPPS yaitu sebanyak 7 orang yang terdiri dari ketua dan enam anggota lainnya.
Lalu, apa saja tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024?
Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Agam, Bukittinggi, dan Pasaman Diprediksi Hujan Lebat
2. Anggota KPPS 2 dan 3
Mengisi informasi kecamatan, desa, dan nomor TPS pada surat suara.
Membantu Ketua KPPS dalam mencatat, membuka surat suara, dan menghitung suara sah dan tidak sah.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.