Pilkada 2024
Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Mengisi formulir dan rekap suara di Model C dan Model C1 plano.
3. Anggota KPPS 4
Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
Memeriksa nama pemilih dan membantu membuka kotak suara, serta menyusun surat suara untuk penghitungan.
4. Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu
5. Anggota KPPS 6
Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya.
Mengarahkan pemilih untuk keluar TPS setelah mencelupkan jari ke tinta, memastikan surat suara disimpan dengan benar.
6. Anggota KPPS 7
Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti memilih dan menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Setiap anggota memiliki peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.