Pilkada 2024

Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. 

Mengisi formulir dan rekap suara di Model C dan Model C1 plano.

3. Anggota KPPS 4

Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.

Memeriksa nama pemilih dan membantu membuka kotak suara, serta menyusun surat suara untuk penghitungan.

4. Anggota KPPS 5

Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.

Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu

5. Anggota KPPS 6

Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya.

Mengarahkan pemilih untuk keluar TPS setelah mencelupkan jari ke tinta, memastikan surat suara disimpan dengan benar.

6. Anggota KPPS 7

Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti memilih dan menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

Setiap anggota memiliki peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved