Pilkada 2024
Tugas dan Peran KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.
Para anggota KPPS Pilkada 2024 yang telah lolos seleksi resmi dilantik pada Kamis (7/11/2024).
Perlu diketahui, anggota KPPS yaitu sebanyak 7 orang yang terdiri dari ketua dan enam anggota lainnya.
Lalu, apa saja tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024?
Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Agam, Bukittinggi, dan Pasaman Diprediksi Hujan Lebat
2. Anggota KPPS 2 dan 3
Mengisi informasi kecamatan, desa, dan nomor TPS pada surat suara.
Membantu Ketua KPPS dalam mencatat, membuka surat suara, dan menghitung suara sah dan tidak sah.
Mengisi formulir dan rekap suara di Model C dan Model C1 plano.
3. Anggota KPPS 4
Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
Memeriksa nama pemilih dan membantu membuka kotak suara, serta menyusun surat suara untuk penghitungan.
4. Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu
5. Anggota KPPS 6
Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya.
Mengarahkan pemilih untuk keluar TPS setelah mencelupkan jari ke tinta, memastikan surat suara disimpan dengan benar.
6. Anggota KPPS 7
Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti memilih dan menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Setiap anggota memiliki peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024
(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.