Kota Padang

Gerobak hingga Payung Pedagang Kaki Lima Disikat Satpol PP Padang saat Penertiban di Simpang Tinju

atpol PP Padang menertibkan PKL di Simpang Tinju Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025). 

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
PENERTIBAN PKL PADANG - Satpol PP Padang menertibkan PKL di Simpang Tinju Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025). Petugas mengamankan barang dagangan yang ditinggalkan pedagang di atas trotoar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANGSatpol PP Padang menertibkan PKL di Simpang Tinju Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025). 

Petugas mengamankan barang dagangan yang ditinggalkan pedagang di atas trotoar.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Padang membawa sejumlah gerobak, meja, dan payung besi ke markas komando di Jalan Tan Malaka.

Tindakan itu dilakukan karena fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat penyimpanan barang dagangan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pedagang tidak boleh menggunakan trotoar untuk meletakkan barang. Menurutnya, trotoar harus difungsikan bagi pejalan kaki.

Baca juga: Bos Ducati Sanjung Abis Marc Marquez, Munculkan Gosip Francesco Bagnaia Bakal Tergusur dari Tim

“Satpol PP mengimbau pedagang tidak lagi meninggalkan barang dagangan di fasilitas umum. Penertiban ini untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kota,” kata Eka dalam keterangan resmi.

Penertiban dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

‎Eka juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved