Kematian Gadis Penjual Gorengan

Terkuak Asal Cangkul yang Digunakan IS untuk Mengubur Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamka

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya. 

Ia sempat datang ke Kantor Polres Padang Pariaman, tetapi tidak dapat bertemu dengan pelaku karena sudah berada di dalam mobil.

Setelah pelaku diamankan, Rini meragukan hanya ada satu pelaku dan mencurigai adanya pelaku lain yang terlibat.

"Mungkin penangkapan pelaku yang sudah dilakukan bisa membuat Nia tenang, tetapi masih ada tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Ibu Nia, Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku yang diduga menghilangkan nyawa anaknya telah diamankan. 

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sebagai orang tua, Eli juga menduga pelaku lebih dari satu orang. 

Teranmcan Hukuman Mati

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

 "Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved