Kematian Gadis Penjual Gorengan

Terkuak Asal Cangkul yang Digunakan IS untuk Mengubur Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamka

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved