Kematian Gadis Penjual Gorengan
Birahi Diduga Jadi Motif IS Perkosa hingga Bunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kasus tragis menimpa Nia Kurnia Sari (18) seorang gadis penjual gorengan yang diduga diperkosa dan dibunuh oleh tersangka berinisial IS di Padang Pari
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
IS alias In Dragon ini diketahui berhasil bertahan hidup selama 10 hari dalam pelariannya hanya dengan uang Rp 200 ribu.
Uang tersebut berasal dari gaji sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, uang sebanyak itu merupakan bekal IS selama pelarian yang ia minta pada atasannya, setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan pada Nia Kurnia Sari.
"Apakah uang itu cukup atau tidak, buktinya IS berhasil bertahan hidup sampai kami menangkapnya," ujar Kapolda.
Baca juga: In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Pernah Dipenjara 6 Tahun dalam Kasus Narkotika
Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan berbagai cara.
Mengingat lokasi pelarian IS masih disekitar ladang, sawah, bukit dan pemukiman masyarakat. IS juga pernah terlihat masuk ke pondok-pondok petani di kawasan tersebut.
"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," ujarnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa selama pelarian logistik IS dipenuhi oleh sanak saudara atau teman sepermainannya.
Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.
Baca juga: Rumah Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ramai Dilayat, Impiannya Bangun Rumah Terwujud
Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.
Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan ini juga terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.