Kematian Gadis Penjual Gorengan

In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Pernah Dipenjara 6 Tahun dalam Kasus Narkotika

Inisial IS alias In Dragon merupakan mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis shabu dengan pidana penjara selama 6 tahun ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
IS tersangka kasus kematian Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inisial IS alias In Dragon merupakan mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis shabu dengan pidana penjara selama 6 tahun, Jumat (20/9/2024).

Inisial IS diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban bernama Nia (18) atau gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian bersama dengan masyarakat sekitar di sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (19/9/2024) pukul 15.00 WIB.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dengan tegas menyampaikan keprihatinan dan kecaman terhadap tindakan kriminalitas berat yang dilakukan oleh IS (26) seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkoba dan pencabulan.

Diketahui inisial IS adalah mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis shabu dengan pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Pdp Tanggal 4 April 2017.

Pengadilan Negeri Panjang menjatuhkan putusan kepada inisial IS yang saat itu masih berusia 18 tahun. Inisial IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Alasan Penunjukan Coach Eduardo Almeida jadi Pelatih Kepala Semen Padang FC

"Narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita. Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Kata dia, apa yang dilakukan pelaku berinisial IS menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan dan keamanan orang lain.

"Ini adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas hingga ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba, dan BNNP Sumatera Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi para pecandu," ujarnya.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah anggota keluarga atau masyarakat dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi narkoba di Sumatera Barat.

"Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba demi keamanan dan masa depan generasi mendatang karena narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah etika, moral dan akhlak" pungkasnya. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved