Kematian Gadis Penjual Gorengan
Rumah Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ramai Dilayat, Impiannya Bangun Rumah Terwujud
Rumah Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, masih ramai didatangi warga yang ingin melayat.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Rumah Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, masih ramai didatangi warga yang ingin melayat.
Para pelayat datang untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Di samping itu, saat ini sedang dilakukan pembangunan pondasi rumah baru untuk keluarga Nia.
Pembangunan rumah yang nyaman ini adalah salah satu cita-cita Nia yang akhirnya dapat terwujud.
"Nia menjual gorengan milik orang lain, dan dalam sehari mendapatkan penghasilan antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu," ujar kakak Nia, Srini.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumbar merupakan Buronan Narkotika
Setiap gorengan yang dijual Nia dihargai Rp1.000 per satuan, dan ia memperoleh komisi sebesar Rp200 per gorengan.
Srini, kakak Nia, mengungkapkan bahwa adiknya adalah anak rumahan yang jarang keluar.
"Kegiatannya di rumah dari pagi hingga pukul 16.00 WIB, lalu lanjut berjualan gorengan hingga pukul 18.00 WIB," katanya.
Nia juga bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, membanggakan orang tua, dan membangun rumah bagi keluarganya.
Hukuman Mati Menanti Tersangka IS
Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.