Kota Padang
Pemko Padang akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Sumbar Soal Pengawasan Reklame Rokok
Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi prosedur pengawasan ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Adapun contoh reklame tersebut diantaranya adalah reklame rokok yang tayang pada lokasi Simpang Ketaping (Anduring), Simpang Kandang (JI. Sudirman), Depan Hotel ZHM Premiere, Jl. Khatib Sulaiman, Jl. Bagindo Aziz Chan (disebelah Polresta Padang).
Ia menambahkan perlapor II tidak pernah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok kepada pihak Terkait I.
Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Penyerapan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumbar, Masih 42 Persen
Sehingga pihak Terkait I tidak pernah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, belum terdapat SOP bersama pada Tim Reklame Kota Padang yang telah dibentuk pada setiap pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame Kota Padang.
Tim Reklame hanya memiliki SOP internal dalam kegiatan pemberian izin reklame dan pengendalian, pengawasan serta penertiban Reklame hanya dilakukan oleh Terlapor I dan dapat melibatkan Pihak Terkait I, II, III, IV dan V jika diperlukan.
Tidak optimalnya koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Reklame Kota Padang dan Pihak Terkait V, menyebabkan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame serta ketegasan dalam pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran menjadi tidak maksimal.
Selanjutnya, belum termuatnya Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam konsideran Keputusan Wali Kota Padang tentang Izin Masa Tayang Reklame Dalam Kota Padang.
"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame khususnya dengan konten rokok sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan reklame, hal tersebut disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran" katanya.
"Ketidakpatuhan penyelenggara reklame diantaranya adalah tidak memiliki izin tayang reklame dengan konten rokok, tidak memasang peneng bagi yang memiliki izin tayang reklame dan menayangkan reklame dengan konten rokok yang telah habis masa berlaku izin tayangnya," ujar Reza.
Selanjutnya, terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame rokok, karena tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran.
"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran," katanya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Satpol PP Padang Bongkar Lagi Bangunan Liar di Fasilitas Umum Air Tawar Barat |
|
|---|
| Warga Bungo Pasang Terkunci di Luar Rumah, Minta Bantuan Damkar Padang untuk Membukakan Pintu |
|
|---|
| Damkar Padang Evakuasi Ular di Bawah Kasur dan Eksekusi Sarang Lebah dalam Satu Malam |
|
|---|
| Sepi Pembeli, Warga Manfaatkan Kawasan Padang Teater untuk Jual Buku Bekas |
|
|---|
| Ular Piton Besar Gegerkan Warga Nanggalo, Damkar Padang Lakukan Evakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.