Kota Padang

Pemko Padang akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Sumbar Soal Pengawasan Reklame Rokok

Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi prosedur pengawasan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024). 

Adapun contoh reklame tersebut diantaranya adalah reklame rokok yang tayang pada lokasi Simpang Ketaping (Anduring), Simpang Kandang (JI. Sudirman), Depan Hotel ZHM Premiere, Jl. Khatib Sulaiman, Jl. Bagindo Aziz Chan (disebelah Polresta Padang).

Ia menambahkan perlapor II tidak pernah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok kepada pihak Terkait I.

Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Penyerapan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumbar, Masih 42 Persen

Sehingga pihak Terkait I tidak pernah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, belum terdapat SOP bersama pada Tim Reklame Kota Padang yang telah dibentuk pada setiap pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame Kota Padang.

Tim Reklame hanya memiliki SOP internal dalam kegiatan pemberian izin reklame dan pengendalian, pengawasan serta penertiban Reklame hanya dilakukan oleh Terlapor I dan dapat melibatkan Pihak Terkait I, II, III, IV dan V jika diperlukan.

Tidak optimalnya koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Reklame Kota Padang dan Pihak Terkait V, menyebabkan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame serta ketegasan dalam pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran menjadi tidak maksimal.

Selanjutnya, belum termuatnya Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam konsideran Keputusan Wali Kota Padang tentang Izin Masa Tayang Reklame Dalam Kota Padang.

"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame khususnya dengan konten rokok sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan reklame, hal tersebut disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran" katanya.

"Ketidakpatuhan penyelenggara reklame diantaranya adalah tidak memiliki izin tayang reklame dengan konten rokok, tidak memasang peneng bagi yang memiliki izin tayang reklame dan menayangkan reklame dengan konten rokok yang telah habis masa berlaku izin tayangnya," ujar Reza.

Selanjutnya, terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame rokok, karena tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran.

"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved