Ombudsman Soroti Rendahnya Penyerapan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumbar, Masih 42 Persen

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti rendahnya penyerapan distribusi pupuk bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2024..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Yeka Hendra Fatika Anggota Ombudsman RI, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti rendahnya penyerapan distribusi pupuk bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2024. 

Data PT Pupuk Indonesia (PI) per 9 Agustus 2024 baru 42,10 persen atau 105.523 ton dari alokasi pupuk setahun sebesar 250.634 ton.

Padahal alokasi pupuk subsidi secara nasional tahun ini bertambah menjadi 9,55 juta ton, dari semula 4,7 juta ton

Yeka Hendra Fatika Anggota Ombudsman RI mengatakan dengan adanya peningkatan kuota pupuk bersubsidi tersebut semestinya alokasi pupuk semakin bertambah.

Namun ternyata berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, serapan pupuk saat ini hingga Agustus 2024, 50 persen pun belum sampai penyerapnya. 

"Pertanyaan apa, apakah di awal tahun karena ada pergantian musim, apakah persoalan daya beli pupuk atau ada persoalan data yang tidak akurat. Ternyata berdasarkan audit data sampai 1250 juta petani tidak pernah menembus. Terhadap data ini sudah kami distribusikan kabupaten dan kota agar segera diganti," kata Yeka Hendra Fatika, Selasa (13/8/2024) di sela-sela sosialisasi pupuk bersubsidi di Kuranji Padang.

Yeka berharap semakin banyak lagi petani yang bisa menikmati layanan pupuk bersubsidi.  Agar tidak terjadi penyelewengan, Ombudsman juga sudah melakukan pembenahan terkait tata kelola pupuk bersubsidi. 

Baca juga: Ombudsman Minta Layanan Distribusi Pupuk di Sumbar Dipercepat, Jumlah Kios Diperbanyak

Baca juga: Petani Padang Pariaman Mendapat Tambahan Asupan Pupuk Subsidi Sampai Enam Kali Lipat

"Pertama misalnya masyarakat dibingungkan dengan pembelian pupuk seperti menggunakan KTP atau kartu tani. Sekarang sudah diberi pilihan lain. Beberapa kelompok tani mengeluhkan pembelian pupuk secara individu, secara bisa dikelompokan. Bisa juga pembeliannya diwakili," kata Yeka.

Ia menekankan Ombudsman  mendorong agar pelayanan pupuk bersubsidi itu mendekatkan. Tidak hanya koperasi tetapi Bundes bisa menjadi penyalur pupuk bersubsidi

Di Kesempatan yang sama, Gusrizal, Wakil Direktur PT Pupuk Indonesia (PI) mengatakan setiap persoalan di lapangan, kewajiban bagi pihaknya untuk menelusuri dan dilakukan perbaikan dalam mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan yang dimaksud, seperti dengan memberikan informasi kapan waktu tanam yang efektif dilakukan petani. 

Saat terjadi musim panas, lokasi pertanian yang dekat dengan aliran sungai atau Banda Bakali juga akan disediakan pompa air untuk mengaliri air ke lahan pertanian, dan kebijakan lainnya.

"Kalau sekarang petani butuh pupuk sekali, dua kali atau tiga kali akan kita sediakan. Kita tidak melakukan sistem cut off, melainkan sistem pembinaan, kemudian memberikan gambaran bahwa kedepan harus disusun langkah-langkah kerja," katanya. 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved