Kemenham Sumbar

Gelar Rapat Identifikasi RPHD, KemenHAM Sumbar Tekankan Produk Hukum Daerah Bebas Diskriminasi

Kanwil KemenHAM Sumbar gelar rapat indentifikasi RPHD tekankan produk hukum daerah bebas diskriminasi.

Editor: Emil Mahmud
dok/kemenham sumbar
RAPAT IDENTIFIKASI RPHD - Kanwil KemenHAM Sumbar menggelar rapat idenfitikasi RPHD agar produk hukum yang dikeluarkan tidak menimbulkan keraguan dan bebas dari diskriminasi baik secara penulisan maupun pelaksanaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat berusaha keras agar setiap Rancangan Produk Hukum Daerah (RPHD) yang dikeluarkan tidak menimbulkan keraguan dan bebas dari diskriminasi baik secara penulisan maupun pelaksanaan.

Salah satu upaya tersebut yaitu dengan melakukan rapat identifikasi rancangan produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berspektif hak asasi manusia yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau, Dewi Nofyenti, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Afrilinda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, serta sejumlah ASN KemenHAM Sumbar.

Mengawali rapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau, Dewi Nofyenti mengatakan pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang diamanatkan oleh Kementerian HAM kepada kantor wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia bersifat kolaboratif dan kerjasama baik dengan pemerintah daerah dan juga dengan perancang dan analis hukum yang ada pada kantor wilayah Kementerian Hukum khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Baca juga: Jumpa Wali Kota Padang Fadly Amran, KemenHAM Sumbar Soroti Isu Faktual Hak Anak

Oleh karenanya, Ia mengharapkan tim yang dibentuk akan memberikan bagaimana pemahaman tentang HAM dalam teknis perumusan norma yang ada di dalam sebuah rancangan produk hukum daerah dalam rangka menghormati kemudian melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan PermenKumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

“Identifikasi potensi permasalahan HAM yang mungkin saja muncul pada saat perumusannya dan nantinya kita juga memberikan rumusan alternatif yang sejalan dengan prinsip HAM. Ini sangat kita harapkan bersama,” ujarnya

Dalam rapat ini, Ia memfokuskan rancangan produk hukum di tahun 2025 ini.

Ia menilai berdasarkan sejumlah data yang didapatkan didalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) masih banyak ditemukan penulisan yang bersifat diskriminatif.

Baca juga: KemenHAM Terbitkan Surat Edaran Tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Melalui Aplikasi PRISMA

“Penulisan yang tidak pada tempatnya dapat menimbulkan keragu-raguan bahkan bisa memicu protes dari masyarakat setempat. Hal ini dapat merugikan masyarakat,” katanya

Kemudian, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan secara detail sehingga dapat menemukan apa saja atau beberapa penulisan peraturan yang bersifat diskriminatif yang nantinya dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Dengan dilakukan rapat identifikasi Ranperda dan Ranperkada ini kedepannya diharapkan setiap produk hukum daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota lebih memperhatikan lagi prinsip hak asasi manusia sehingga produk hukum daerah tersebut dapat diterima disemua kalangan masyarakat. (rls/Humas KemenHAM Sumbar)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved