KemenHAM Sumbar
KemenHAM Terbitkan Surat Edaran Tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Melalui Aplikasi PRISMA
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia atau Kementerian HAM (KemenHAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.H
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia atau Kementerian HAM resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha.
Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Penerbitan surat edaran ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 terkait tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan menghadirkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha mereka.
Baca juga: VIDEO Natalius Pigai Nyetir Sendiri Hadiri Pembekalan Calon Menteri Prabowo: Saya Tak Punya Sopir
Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. UNGPs berlandaskan pada tiga pilar utama:
1. To Protect – Negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis;
2. To Respect – Pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis;
3. To Remedy – Masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM.
PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur.
Surat edaran ini juga merupakan bagian output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Pungka M Sinaga, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM.
Proyek ini bertujuan menjadi strategi penguatan penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha terhadap sistem aplikasi PRISMA.
Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi:
- Penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri;
- Pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha untuk menggunakan PRISMA secara efektif;
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.
Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA.
Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia. (*/rls KemenHAM)