Kota Padang

Pemko Padang akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Sumbar Soal Pengawasan Reklame Rokok

Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi prosedur pengawasan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi prosedur pengawasan penertiban konten reklame rokok di Kota Padang.

Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Didi Ariyadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) sudah ada, tinggal menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sebagai penanggung jawab. 

"Reklame rokok yang masih tayang, meskipun ada aturan pelarangan, juga akan ditindaklanjuti. Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan yang telah menyelesaikan investigasi ini," kata Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).

Sekretaris Bapenda Padang, Fuji Astomi, menambahkan bahwa SOP tim reklame akan segera ditindaklanjuti. Terkait penemuan reklame rokok di lima lokasi yang dilarang, bidang penindakan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Bapenda Padang juga akan memastikan pemilik reklame mematuhi aturan mengenai larangan konten rokok. Beberapa rekomendasi yang belum dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh bidang-bidang terkait di Bapenda," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Swesti Fanloni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame di lima lokasi tersebut untuk membuat surat pernyataan patuh sesuai Perwako. 

"Dari lima pemilik tersebut, salah satu sudah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," jelas Suwesti. 

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Pengawasan & Penertiban Reklame Rokok

Temuan Ombudsman

Ombudsman Perwakilan Sumbar menemukan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Padang.

Temuan ini berdasarkan investigasi inisiatif secara mandiri yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hal ini Disampaikan Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, Selasa (17/9/2024) saat jumpa pers.

Pj Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, terdapat delapan terlapor dalam kegiatan investigasi ini, yakni Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang selanjutnya disebut terkait I, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang (terkait II), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang (terkait III), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang (terkait IV), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang (terkait V).

"Ada 11 poin temuan Ombudsman. Di antaranya tiga reklame rokok dengan menggunakan videotron yang berada di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman dan Bagindo Aziz Chan memiliki izin tayang. Namun, masa tayangnya habis pada tahun 2023,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menjelaskan 11 poin temuan tersebut. Antara lain belum terdapat Keputusan Wali kota Padang terkait lokasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai turunan/tindaklanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Tiga reklame rokok dengan menggunakan videotron yang berada di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman dan Bagindo Aziz Chan memiliki izin tayang. Namun, masa tayangnya habis pada tahun 2023 dan dapat dipastikan bahwa reklame rokok yang menggunakan kontruksi, tayang tanpa izin," katanya.

Kemudian terjadinya pembiaran dan/atau pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor II dalam hal pelaksanaan penertiban secara konsisten dan pemberian sanksi secara resmi terhadap penyelenggara reklame yang menayangkan reklame dengan konten rokok tanpa izin, habis masa izin tayang reklame dan tidak memenuhi kewajibannya untuk memasang peneng tayang reklame.

Adapun contoh reklame tersebut diantaranya adalah reklame rokok yang tayang pada lokasi Simpang Ketaping (Anduring), Simpang Kandang (JI. Sudirman), Depan Hotel ZHM Premiere, Jl. Khatib Sulaiman, Jl. Bagindo Aziz Chan (disebelah Polresta Padang).

Ia menambahkan perlapor II tidak pernah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok kepada pihak Terkait I.

Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Penyerapan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumbar, Masih 42 Persen

Sehingga pihak Terkait I tidak pernah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, belum terdapat SOP bersama pada Tim Reklame Kota Padang yang telah dibentuk pada setiap pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame Kota Padang.

Tim Reklame hanya memiliki SOP internal dalam kegiatan pemberian izin reklame dan pengendalian, pengawasan serta penertiban Reklame hanya dilakukan oleh Terlapor I dan dapat melibatkan Pihak Terkait I, II, III, IV dan V jika diperlukan.

Tidak optimalnya koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Reklame Kota Padang dan Pihak Terkait V, menyebabkan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame serta ketegasan dalam pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran menjadi tidak maksimal.

Selanjutnya, belum termuatnya Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam konsideran Keputusan Wali Kota Padang tentang Izin Masa Tayang Reklame Dalam Kota Padang.

"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame khususnya dengan konten rokok sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan reklame, hal tersebut disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran" katanya.

"Ketidakpatuhan penyelenggara reklame diantaranya adalah tidak memiliki izin tayang reklame dengan konten rokok, tidak memasang peneng bagi yang memiliki izin tayang reklame dan menayangkan reklame dengan konten rokok yang telah habis masa berlaku izin tayangnya," ujar Reza.

Selanjutnya, terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame rokok, karena tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran.

"Terdapat ketidakpatuhan penyelenggara reklame dalam menayangkan reklame tanpa izin yang disebabkan karena belum adanya konsistensi penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada penyelenggara reklame yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved