Guru Cabuli Murid di Agam
Korban Pencabulan 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar Bertambah, Sekarang Berjumlah 43 Orang
Korban pencabulan oleh dua orang oknum guru di MTI Canduang, Kabupaten Agam kembali bertambah. Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan sebut ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Korban pencabulan oleh dua orang guru di MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kembali bertambah.
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan mengatakan, total korban bertambah sebanyak tiga orang.
"Jadi totalnya sekarang sebanyak 43 orang," katanya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Santri Korban Sodomi Guru MTI Canduang Sumbar Trauma Berat, Takut Keluar Rumah
"Penambahan ini terungkap dari hasil investigasi dan penyelidikan. Korban ada yang berstatus masih santri dan ada yang alumni," sambungnya.
Selain itu, kata Marjohan, pihaknya juga melaksanakan tes kesehatan kepada pelaku ataupun korban.
"Dari hasil tes kesehatan kepada pelaku dan korban, tidak ada ditemukan penyakit yang membahayakan," katanya.
Selain tes kesehatan, pihaknya juga masih melaksanakan tes psikologi kepada seluruh korban.
Baca juga: 2 Guru Cabul MTI Canduang Sumbar Ternyata Lulusan Terbaik dan Penceramah Terkenal
"Untuk hasil tes psikologi, kita masih menunggu, kita masih melakukan asesment secara berjalan dan bertahap," katanya.
Sementara itu, untuk pelaku Marjohan mengatakan masih dalam proses penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan, kita masih membuka ruang pengaduan jika masih ada laporan atau tambahan korban," pungkasnya.
Sebelumnya dua guru yang diketahui berinisial RA (29) dan AA (23) itu ditangkap polisi di lingkungan pesantren pada Minggu (21/7/2024).
Mereka diduga mencabuli puluhan satrinya sejak 2022. Awal mula penangkapan, RA diduga mencabuli 30 santri dan AA 10 santri.
Modusnya, mereka meminta pijit kepada santrinya dan saat momen itulah guru ini melancarkan aksinya. Santri yang menolak diancam akan tinggal kelas.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.