Guru Cabuli Murid di Agam

Awal Mula Kasus Guru Cabuli 40 Santri di Agam Sumbar Terungkap: Korban Telepon Kakak Kandung

Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan dua orang guru di salah satu pesantren ternama di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam berawal dari ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Seorang guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Bukittinggi dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan dua orang guru di salah satu pesantren ternama di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam berawal dari laporan salah seorang korban kepada saudara kandungnya.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku RA (29) berawal dari korban yang menelfon saudara kandungnya agar membawa teman lainnya untuk membantu korban.

“Salah seorang santri menelfon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.

Selanjutnya, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.

“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA. Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren,” jelasnya.

Baca juga: 2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Santri Laki-laki di Agam Sumbar Diberhentikan, Yayasan Syok

“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu sekira pukul 0011.00 WIB.

Kemudian, kata Yessi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebanyak 30 orang santri laki-laki jadi korban.

Selain itu, dari hasil penyelidikan juga menemukan pelaku lainnya berinisial lainnya, yaitu AA (23) yang juga merupakan guru di pesantren tersebut dengan jumlah korban sebanyak 10 orang santri laki-laki.


Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved