Kasus Kematian Afif Maulana

Terbukti Bawa Sajam, 1 dari 18 Orang Rombongan Afif Maulana Diproses Hukum, Kasusnya P21

Salah seorang dari 18 remaja yang ditangkap polisi di Jembatan Kuranji Padang dalam kasus Afif Maulana (13) diproses polisi. Kini kasusnya telah ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Salah seorang dari 18 remaja yang ditangkap polisi di Jembatan Kuranji Padang dalam kasus Afif Maulana (13) diproses polisi.

Kini kasusnya telah P21 atau pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Tak lama lagi, tersangka akan menjadi persidangan.

Para remaja yang diduga akan tauran itu sebelumnya diamankan pada Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Direktur LBH Padang Sebut Pernyataan Polri Baru Sekedar di Media

Remaja yang diproses itu ialah remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

"Untuk kemarin dari 18 orang peserta tawuran yang sudah kita amankan waktu di Polsek Kuranji, terdapat satu orang inisial F (21) membawa senjata tajam," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Kamis (25/7/2024).

"Barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan, usianya sudah 21 tahun dan sudah bukan lagi dikategorikan sebagai anak," katanya.

Ferry mengatakan, dalam proses hukumnya pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: 18 Hari Posko Pengaduan Kasus Kematian Afif Maulana Dibuka, Polda Sumbar: Tidak Ada Informasi Masuk

Pihaknya juga telah membuktikan bahwa pelaku memang membawa senjata tajam ketika itu berdasarkan keterangan dari sakti.

Sementara itu, belasan remaja lainnya tidak dapat dibuktikan apakah mereka membawa atau tidak.

Meski saat penangkapan kala itu pihaknya mengamankan beberapa senjata tajam.

"Sedangkan pelaku lainnya tidak, dikarenakan senjata tajam lainnya ditemukan berserakan di lokasi kejadian," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, akibat aksinya tersangka terancam Undang-undang Darurat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved