Kasus Kematian Afif Maulana
Masih Penyelidikan, LBH Padang Minta Kasus Kematian Afif Maulana Naik jadi Penyidikan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta agar kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya polisi segera naik menjadi penyidikan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta agar kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya polisi segera naik menjadi penyidikan.
Indira Suryani selaku Direktur LBH Padang mempertanyakan kenapa status kasus ini masih penyelidikan. Padahal menurutnya lima orang saksi sudah memberikan keterangan yang jelas.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami bawa itu sejauh mana bisa membawa kasus ini menjadi sidik (penyidikan)," kata Indira Suryani, Selasa (23/7/2024).
Ia menilai, dugaan penganiayaan Afif Maulana harus sudah gelar perkara di Polresta Padang dan kasusnya harus sudah naik penyidikan.
"Di kasus biasa itu sangat gampang, satu saksi, banyak petunjuk, kasusnya langsung dinaikan," kata Indira Suryani.
Baca juga: Bantah Tuduhan Kapolda Sumbar Foto Afif Maulana Bawa Pedang, LBH Padang: Ternyata Teralis Jendela
Update Penyelidikan dari Kepolisian
Proses penyelidikan kasus kematian Afif Maulana yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Padang, terus berlanjut.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian anak tersebut.
Kematian Afif Maulana menjadi sorotan setelah jenazahnya ditemukan pada Minggu (9/6/2024). Ia diduga terlibat dalam aksi tawuran bersama sejumlah remaja, dengan 18 di antaranya berhasil diamankan.
Namun, setelah dibawa ke Polsek Kuranji, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji yang tidak jauh dari lokasi Polsek.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Arif Maulana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa dalam penyelidikan atas temuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Sampai saat ini Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 79 saksi orang," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia mengatakan, saksi tersebut terdiri dari 35 anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek Kuranji, 16 dari pelaku yang akan melakukan aksi tawuran.
Selanjutnya, sebanyak 13 saksi dari masyarakat umum, kemudian satu orang saksi ahli forensik, dan satu orang saksi ahli IT.
| Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
|
|---|
| LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
|
|---|
| Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
|
|---|
| Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.