Kasus Kematian Afif Maulana
GMNI Unand Desak Polda Sumbar Ungkap Dalang Kematian Afif Maulana
Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Andalas mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Kasus penyiksaan yang menimpa anak di bawah umur dalam konteks penegakan hukum pidana anak telah dilindungi oleh undang-undang dan berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, namun pada prakteknya aparat penegak hukum masih belum sadar dan sepenuhnya mematuhi hal tersebut.
Baca juga: Polda Sumbar Bantah Kabar Kasus Afif Maulana Dihentikan, Proses Penyelidikan Masih Lanjut
Penyiksaan terhadap anak dalam rangka penegakan hukum pidana juga menunjukkan watak penegakan hukum pidana di Indonesia yang masih mengedepankan kekerasan dan abai terhadap HAM, dalam konteks ini anak-anak lah yang menjadi korbannya.
Selain itu, berbagai standar internasional misalnya United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum khususnya tersangka tindak pidana, berhak untuk bebas dari corporal punishment.
Proses Hukum Penyiksaan oleh Kepolisian Sering Berlarut-larut
Kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia kerap melewati tantangan berat ketika dihadapkan pada proses pengungkapan kebenaran. Salah satu tantangan tersebut yaitu penyelesaian berlarut (undue delay) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polri semestinya mampu bertindak cepat dan tepat ketika melakukan pengungkapan kasus penyiksaan demi terciptanya keadilan bagi korban. Hal ini dapat dilihat dalam mandat UU 2/2002 sebagaimana disebutkan dalam penjelasan.
Pasal 2 sejatinya fungsi kepolisian wajib dijalankan dengan turut memperhatikan penegakan HAM, Hukum dan Keadilan. Sejalan dengan itu, Pasal 13 UN CAT menyebut bahwa instansi berwenang terhadap kasus penyiksaan harus sesegera mungkin diperiksa.
Sebelumnya terdapat aturan teknis di lingkungan internal Polri yang mengatur mengenai batasan waktu penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Kepala Polri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan KAPOLRI.
Berbicara pada tindakan undue delay merupakan persoalan serius dalam pengentasan kasus penyiksaan. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip hak atas keadilan bagi korban. Jika kemudian polisi berlarut-larut menggantung proses hukum pelaku penyiksaan, artinya polisi telah menunda keadilan bagi korban.
Impunitas Bagi Pelaku Penyiksaan
Kepolisian sebagai institusi aparat penegak hukum memiliki wewenang dalam mengungkap suatu tindak kejahatan. Institusi ini juga menjadi garda terdepan menjalankan fungsi penegakan hukum yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Dalam UUD ditegaskan bahwa Kepolisian bertanggung jawab untuk menegakan hukum, melindungi serta mengayomi masyarakat.
Pengaturan selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KAPOLRI (UU 2/2002) pengejawantahan perintah konstitusional tentang ‘penegakan hukum’ disebut dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a yang intinya Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan yang didahului melalui wewenang menerima laporan dan/atau pengaduan.
Guna memperlancar penyelenggaraan penegakan hukum, kepolisian juga diperkuat dengan wewenang melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002.
Apabila penyiksaan dilakukan oleh Institusi Kepolisian. Kecendrungan pihaknya berusaha menutupi tindak penyiksaan dengan bertindak pasif. Padahal pada instrumen hukum nasional, polisi diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menegakan hukum tak terkecuali kasus-kasus penyiksaan.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.