Kasus Kematian Afif Maulana

GMNI Unand Desak Polda Sumbar Ungkap Dalang Kematian Afif Maulana

Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Andalas mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
GMNI Unand
Foto bersama pengurus DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Andalas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Andalas mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera mengungkap dalang kematian Afif Maulana, salah seorang siswa SMP di Kota Padang.

Ketua Komisariat GMNI Unand, Muhammad Hamdan Muzhafar mengatakan, mengungkap dalang yang menghilangkan nyawa lebih utama dibandingkan dengan citra lembaga.

"Karena menurut kami citra lembaga akan terjaga dengan pengungkapan kasus ini," ujar Hamdan, Rabu (3/7/2024).

Ia menegaskan, DPK GMNI Unand mengecam tindak penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian, yakni 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang melakukan kekerasan saat penangkapan 18 terduga pelaku tawuran.

Hamdan mengatakan, DPK GMNI Unand akan terus berjuang dan bersolidaritas bersama kaum marhaen dan mengutuk keras semua pihak yang mencederai prinsip marhaenis.

Baca juga: Tak Mempan Dikritik, Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kasus Kematian Afif Maulana

Kajian GMNI Unand: Anomali Hukum Tragedi Penyiksaan

Berikut Kajian GMNI Unand yang diterima tribunpadang.com;

Kasus dugaan tragedi kematian dan penyiksaan anak inisial AM menghebohkan publik. Publik kembali dihebohkan atas dugaan tragedi kematian dan penyiksaan oleh oknum-oknum polisi, dugaan tersebut muncul setelah LBH Padang melakukan investigasi terkait kematian pada salah satu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024) tepatnya pada pukul 11:55 WIB.

Pada saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ada luka memar di bagian punggung dan perut korban. Mulanya diduga karena penganiayaan, setelah di investigasi lebih lanjut oleh LBH Padang, inisial AM dan beberapa rekannya dituduh akan tawuran sehingga mendapat perbuatan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu 8 Juni 2024 pada malam hari kejadian, hal ini telah diakui langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat memeriksa 40-an anggota, ada 17 Anggota terbukti memenuhi unsur, namun sedang mencari objeknya sehingga Kompolnas Irjen Purn Benny Mamoto mengintruksikan untuk lakukan penegakan hukum baik secara etik ataupun pidana.

Ihwal Penyiksaan dan Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT).

Tetapi fakta di lapangan, hal tersebut tidak dibarengi dengan langkah serius pemerintah dalam upaya menghapus berbagai bentuk praktik penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Minimnya komitmen tersebut terlihat dari berbagai kasus penyiksaan yang masih terjadi sepanjang 2023-2024.

Lebih lanjut, jaminan dilindunginya hak masyarakat dalam upaya pencegahan praktik penyiksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada implementasinya belum cukup efektif untuk melindungi hak tersebut, praktik penyiksaan justru masih sering terlihat.

Adapun efektivitas akuntabilitas terhadap kejahatan yang merusak prinsip jus cogens ini tidak pernah berjalan secara transparan, dimana transparansi merupakan hal terpenting dalam mengurangi berbagai bentuk praktik diluar kewenangan hukum yang ada.

Ditakar sepanjang tahun lalu, tidak ada komitmen dari regulator, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk segera membentuk peraturan anti penyiksaan dalam kerangka pemajuan Hak Asasi Manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved