Polemik Lahan di Pasaman Barat

Terkait Konflik Lahan Masyarakat Suku Chaniago Nagari Aia Gadang Barat, BPN Pasbar Beri Penjelasan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat menyebut bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada ..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Kepala BPN Pasaman Barat, Yunaldi. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat menyebut bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada dalam melayani permohonan masyarakat terkait penerbitan sertifikat hak milik ataupun lainnya.

“Perlu kami tegaskan, bahwa sebagai pelayan publik kami akan menerima seluruh permohonan yang masuk dan kami proses berdasarkan tahapan yang ada,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Pasaman Barat, Yunaldi di Simpang Empat, Selasa (25/6/2024).

Terkait dengan persoalan masyarakat suku Chaniago Kampung Garuntang dan Batang Bungus di Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman yang melarang pihak BPN untuk masuk ke lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat suku Chaniago Kampung Garuntang dan Batang Bungus Nagari Aia Gadang Barat, Yunaldi menyebut bahwa itu perlu diluruskan persoalan yang sebenarnya.

“Saat ini anggota kita yang turun ke lokasi yang mereka maksud merupakan bekas lahan Bali Group adalah untuk mengecek kembali tapal batas dan batas alam, apakah masih sesuai dengan SHM yang dimiliki pemohon atau ada perubahan di lapangan,” jelasnya.

Jadi menurutnya, pengecekan ke lapangan itu bukanlah permohonan penerbitan SHM baru, melainkan pengecekan ulang tapal batas dan batas alam untuk disesuaikan dengan yang ada di SHM pemohon.

“Tentu terbitnya SHM ini sebelumnya telah melalui prosedur yang ada, salah satunya adalah telah adanya surat pelepasan hak dari ninik mamak atau KAN di daerah itu. Karena tanpa itu, kamipun tidak akan bisa untuk mengeluarkan SHM,” ungkapnya.

Akan tetapi, saat ini yang terjadi adalah masyarakat menyebut petugas BPN yang turun ke lokasi dikatakan untuk mengukur lahan tanah ulayat mereka, sedangkan pihak BPN menegaskan bahwa petugasnya hanya mengukur ulang tapal batas berdasarkan SHM yang ada.

Baca juga: Masyarakat Aia Gadang Barat Serbu Kantor BPN Pasaman Barat, Tolak Pengukuran Ulang Tanah Ulayat

“Untuk kita ketahui, bahwa di lokasi yang diklaim oleh Suku Chaniago Kampung Garuntang dan Kaum Batang Bungus adalah lahan mereka, disana telah ada SHM sebanyak 439 lembar SHM yang dikeluarkan sejak tahun 1989 sampai tahun 1995 atau kalau ditotalkan ada sekitar 878 hektare,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yunaldi menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2024, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pengukuran yang ditembuskan kepada beberapa pihak yang dianggap tokoh masyarakat setempat dan para pihak yang ada di suku Chaniago kampung Garuntang dan Kaum Batang Bungus.

Dimana didalam surat dengan nomor : IP.02.01/1007-13.12/VI/2024 disampaikan bahwa pengukuran akan dilakukan pada hari Jumat (21/6/2024) dengan surat tugas Nomor : 190/St-03.17/IV/2024, 191/St-03.17/IV/2024, 189/St-03.17/IV/ 2024 tanggal 23 April 2024, dan Surat Tugas Nomor 649/St-03.17/IV/2024, 648/St-03.17/IV/2024, 647/St-03.17/IV/2024 dengan petugas Aditya Admansyah dan Yurdi Apit atas permohonan Saudara Misnan (selaku kuasa dari Ngateman, Teguh Aris S dan Suranto).

Selain itu, permohonan pengembalian batas ada dalam SOP Kantor Pertanahan, dimana kantor BPN Pasaman Barat tidak bisa menolak permohonan sepanjang persyaratan dipenuhi.

“Kemudian terkait dengan anggota saya yang disebutkan oleh masyarakat kemarin datang ke lokasi tanpa surat tugas pada hari Jumat 5 Januari 2024, itu sudah saya tegur dan saya peringatkan. Namun permintaan masyarakat harus dipindahkan, itu sudah tidak lagi kewenangan saya melainkan kewenangan Kementerian atau Kanwil Sumbar,” jelasnya.

Terakhir, Yunaldi menyarankan agar terhadap persoalan ini agar duduk bersama mencarikan solusi yang terbaik. Tujuannya supaya polemik ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan tanpa penyelesaian.

“Mari duduk bersama, kita carikan solusi. Kita cari benang merahnya. Namun ketika masyarakat tidak mau, tentu hal ini tidak akan kunjung selesai sampai kapanpun. Akan tetapi, saya komitmen, saya siap untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik agar jelas titik terangnya persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya media ini memberitakan, masyarakat Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Senin (24/6/2024) pagi.

Masyarakat mengelar aksi damai terkait pengukuran tanah ulayat mereka tanpa surat tugas oleh oknum petugas BPN.

Aksi ini menyoroti klaim kepemilikan tanah ulayat yang dianggap sah oleh masyarakat setempat, yang menolak adanya pengukuran ulang tanpa persetujuan mereka.

Masyarakat Saat Melakukan Aksi di Halaman Kantor BPN/ATR Pasaman Barat, Senin (24/6/2024) Pagi.
Masyarakat Saat Melakukan Aksi di Halaman Kantor BPN/ATR Pasaman Barat, Senin (24/6/2024) Pagi. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Koordinator aksi, Muklis Chan, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan perlindungan atas tanah yang telah mereka kuasai selama ini.

“Kami hari ini menyampaikan aspirasi kepada Kepala BPN, bahwa kami tidak bersedia lahan kami diukur ulang,” katanya kepada awak media di Simpang Empat, Senin (24/6/2024) pagi.

Hal itu menurutnya dikarenakan lahan yang diukur ulang oleh BPN itu merupakan tanah ulayat mereka dan mereka mengklaim memiliki surat penguasaan lahan tanah ulayat tersebut.

“Orang yang merasa memiliki bukti kepemilikan dan telah mengajukan ke BPN itu, dia hanya beli suratnya saja, bukan tanah. Maka kami tidak mau hal itu ditaruh diatas lahan kami,” ujarnya.

Baca juga: 511 Hektar Lahan Pertanian Tanah Datar Terdampak Banjir Bandang, Pemkab Ajukan Reklamasi ke Kementan

Terkait dengan adanya oknum petugas BPN yang datang ke lokasi tanah masyarakat untuk mengukur tanpa dilengkapi surat tugas, maka masyarakat meminta pihak BPN untuk menindak oknum tersebut.

“Oknum petugas yang kami sebut tadi bersikeras dengan orang yang punya surat tadi akan melakukan pengukuran batas alam dan lain sebagainya. Padahal lahan yang mereka akan ukur itu adalah lahan kami masyarakat yang telah kami kuasai sejak lama,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak masyarakat memberikan waktu dalam kurun satu minggu untuk menindak oknum tersebut dan apabila tidak ada tindakan, maka mereka mengklaim akan melakukan aksi yang lebih besar.

“Kalau tidak, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan aksi di Padang,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved