Polemik Lahan di Pasaman Barat

Masyarakat Aia Gadang Barat Serbu Kantor BPN Pasaman Barat, Tolak Pengukuran Ulang Tanah Ulayat

Masyarakat Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di Kantor BPN/ATR

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Masyarakat Saat Melakukan Aksi di Halaman Kantor BPN/ATR Pasaman Barat, Senin (24/6/2024) Pagi. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Masyarakat Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Senin (24/6/2024) pagi.

Masyarakat mengelar aksi damai terkait pengukuran tanah ulayat mereka tanpa surat tugas oleh oknum petugas BPN.

Aksi ini menyoroti klaim kepemilikan tanah ulayat yang dianggap sah oleh masyarakat setempat, yang menolak adanya pengukuran ulang tanpa persetujuan mereka.

Koordinator aksi, Muklis Chan, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan perlindungan atas tanah yang telah mereka kuasai selama ini.

“Kami hari ini menyampaikan aspirasi kepada Kepala BPN, bahwa kami tidak bersedia lahan kami diukur ulang,” katanya kepada awak media di Simpang Empat, Senin (24/6/2024) pagi.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Pasaman Barat Gelar Bakti Religi di Gereja HKBP Jambak

Hal itu menurutnya dikarenakan lahan yang diukur ulang oleh BPN itu merupakan tanah ulayat mereka dan mereka mengklaim memiliki surat penguasaan lahan tanah ulayat tersebut.

“Orang yang merasa memiliki bukti kepemilikan dan telah mengajukan ke BPN itu, dia hanya beli suratnya saja, bukan tanah. Maka kami tidak mau hal itu ditaruh diatas lahan kami,” ujarnya.

Terkait dengan adanya oknum petugas BPN yang datang ke lokasi tanah masyarakat untuk mengukur tanpa dilengkapi surat tugas, maka masyarakat meminta pihak BPN untuk menindak oknum tersebut.

“Oknum petugas yang kami sebut tadi bersikeras dengan orang yang punya surat tadi akan melakukan pengukuran batas alam dan lain sebagainya. Padahal lahan yang mereka akan ukur itu adalah lahan kami masyarakat yang telah kami kuasai sejak lama,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak masyarakat memberikan waktu dalam kurun satu minggu untuk menindak oknum tersebut dan apabila tidak ada tindakan, maka mereka mengklaim akan melakukan aksi yang lebih besar.

“Kalau tidak, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan aksi di Padang,” pungkasnya.

Baca juga: SMAN 1 Talamau Pasaman Barat Sukses Gelar Panen Karya, Dorong Kreativitas Pelajar dan Cinta Budaya

Sementara itu, Kepala Kantor BPN/ATR Pasaman Barat Yunaldi menegaskan bahwa sikap mereka terkait hal ini adalah menerima aspirasi masyarakat dan menyelesaikan persoalan itu dengan tuntas.

“Kita terima aspirasi dan akan kita respon serta kita selesaikan setuntas mungkin. Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda, yaitu dengan tim penyelesaian konflik pertanahan di tingkat kabupaten, supaya solusi terkait hal ini bisa kita dapatkan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mau hal ini berlarut-larut dan adanya masyarakat yang terzalimi serta terkesan pilih kasih.

Kemudian, terkait dengan adanya oknum petugas yang turun ke lapangan tanpa dilengkapi surat tugas, maka menurutnya itu adalah suatu kesalahan dan pihaknya telah menegur yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved