Polemik Lahan di Pasaman Barat

Konflik Perusahaan dengan Petani di Kapa Pasaman Barat, LBH Padang Desak Polda Sumbar Tarik Personel

Konflik lahan antara masyarakat dengan PT. Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1), anak perusahaan Wilmar Group di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Konflik lahan antara masyarakat dengan PT. Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1), anak perusahaan Wilmar Group di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat masih terjadi hingga hari ini, Selasa (8/10/2024).

Pada Jumat (4/10/2024) lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan bahwa ada sembilan petani yang ditangkap polisi hingga akhirnya dibebaskan.

Adapun kemarin kejadian serupa terjadi, lima orang petani dilaporkan kembali ditangkap polisi yang akhirnya juga dibebaskan.

Berkenaan dengan itu, LBH Padang mendesak Polda Sumatera Barat untuk menarik personelnya Nagari Kapa.

"Kami mendesak Polda Sumbar menarik anggotanya dari lahan dan pulangkan ke barak kembali. Jangan selalu membekingi perusahaan seperti itu," kata Diki Rafiqi, advokat LBH Padang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Orang dari Nagari Kapa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Pasaman Barat

Harusnya, lanjut Diki, pihak kepolisian yang menjadi penyelesaian konflik dan tergabung dalam tim GTRA menyelesaikan konflik ini dengan skema Perpres Percepatan Reforma Agraria.

Sebelumnya, menurut LBH Padang, PT PHP 1 bersama aparat gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan aksi pemaksaan masuk ke lahan pertanian untuk melakukan penanaman bibit kelapa sawit.

Diki bilang, sebetulnya konflik lahan di Nagari Kapa itu sudah berlangsung sejak lama.

“Konflik di Nagari Kapa sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas. Perseteruan antara masyarakat Kapa dan PT. Permata Hijau Pasaman terus berlarut-larut,” ujarnya.

Diki mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengupayakan solusi melalui pengajuan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Peraturan Presiden tahun 2023.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria tersebut, namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved