Kota Pariaman

Polres Pariaman Tangkap Petugas Samsat Gadungan Jakarta Timur, Gelapkan Uang Korban Rp64 Juta

Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur gadungan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Petugas Samsat gadungan berinisial RA (35) saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Rabu (25/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur gadungan.

Pelaku berinisial RA (35) ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat Pariaman dengan total kerugian mencapai Rp64 juta.

Petugas Samsat gadungan ini merupakan kenalan dari teman korban (masyarakat Pariaman), di tahun 2022.

Petugas Samsat gadungan ini, pada korban mengaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur, sehingga bisa membantu urusan korban terkait kendaraan di wilayah kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, urusan yang bisa dibantu pelaku ini seperti mutasi kendaraan, STNK dan BPKB kendaraan.

Baca juga: Lima Motor Curian Diamankan Polres Solok, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Satu Buron

"Jadi keduanya ini belum pernah bertemu, saling mengenal via telepon," ujar Kasat saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Selasa (25/6/2024).

Melalui perkenalan itu korban dan tersangka mulai melakukan pengurusan STNK, BPKP dan mutasi beberapa kendaraannya di tahun 2022.

Pengurusan awal ini berjalan dengan lancar, semua urusan korban selesai tepat waktu.

Senang dengan kinerja tersangka, korban kembali minta tolong mengurusi sejumlah persoalan kendaraan lagi.

Pengurusan kedua ini tertanda sejak bulan Agustus 2023 sampai Desember 2024, sebanyak dua berkas STNK, dua berkas BPKB dan empat berkas mutasi kendaraan dikirim oleh korban.

Baca juga: Polres Pariaman Prioritaskan Usut Kasus Kematian Aldelia Siswi Terbakar saat Goro di Sekolah

"Berkas tersebut dikirim korban lengkap dengan biaya pengurusannya sebesar Rp64 juta," ujar Kasat.

Hanya saja sudah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari pengurusan dokumen tersebut.

Pada bulan Januari 2024, korban mulai curiga dengan tingkah laku tersangka yang tidak kunjung memberi kejelasan.

Melalui kecurigaan itu, korban coba melacak identitas korban, ternyata tersangka bukan petugas Samsat Jaktim, sesuai pengakuannya.

Berdasarkan data itu, korban membuat laporan ke Polres Pariaman dan langsung di proses.

Baca juga: Lima Motor Curian Diamankan Polres Solok, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Satu Buron

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved