Bandara Internasional Dipangkas

BIM Sumatera Barat Tetap Berstatus Internasional, 17 Lainnya Dihapus jadi Bandara Domestik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat. BIM tidak termasuk sebagai salah satu bandara internasional yang dicabut statusnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia yang semula punya 34 bandara internasional, kini tersisa 17 bandara internasional.

Hal  ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Sementara itu, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tidak termasuk sebagai salah satu bandara internasional yang dicabut statusnya.

Baca juga: Puncak Arus Balik Bandara Minangkabau Senin Kemarin, Total 15.175 Penumpang 95 Penerbangan

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.

10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved