Idulfitri 2024

Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang THR. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran. 

Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

contoh:

Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.

Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.

Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ingatkan, Pengusaha Bayarkan THR sesuai Aturan

THR Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan Juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved