Idulfitri 2024
Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
contoh:
Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.
Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.
Baca juga: Gubernur Sumbar Ingatkan, Pengusaha Bayarkan THR sesuai Aturan
THR Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan Juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.(*)
Polres Padang Pariaman Catat 14 Kecelakaan Selama Operasi Pengamanan Idulfitri: 1 Meninggal, 28 Luka |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal dalam Tulisan Arab dan Latin, Simak Beserta Artinya |
![]() |
---|
Ganti Puasa Ramadan atau Puasa Sunnah Syawal Dulu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat pada Libur Lebaran Meningkat, Polisi Siagakan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.