Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Ingatkan, Pengusaha Bayarkan THR sesuai Aturan
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah ingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
GUBERNUR Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.
"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan," katanya di Padang, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.
"Kita juga akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang lebaran," katanya.
Posko itu juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.
Baca juga: Rumah Warga Panganak Bukittinggi dapat Bantuan dari Gubernur Mahyeldi, Rp25 Juta untuk Rehab Rumah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
"Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR," ujarnya.
Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca juga: Pantau Harga Pangan di Bulan Ramadan, Gubernur Mahyeldi Sambangi Pasar Banto Bukittinggi
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha. (adpsb/rls)
Pemprov Sumbar Anugerahi Penghargaan 3 Tokoh pada Momentum HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Evaluasi Mandiri Pemprov Sumbar, Perbaiki Layanan Publik hingga Perkuat Reformasi Birokrasi |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sumbar Diwajibkan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI, Gubernur: Tidak Ada yang Libur |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Turun Tangan Bersihkan Sampah, Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan dengan Aksi Bermanfaat |
![]() |
---|
Arah Kebijakan Fiskal Nasional yang Disampaikan Prabowo Jadi Acuan Sumbar Susun Program Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.