Idulfitri 2024
Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan.
THR biasanya dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Adapun pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Belum Dibayarkan Sejak awal Tahun, Pemko Padang Segera Bayarkan TPP Termasuk THR ASN
Rumus Hitung THR Untuk Lebaran 2024
1. THR Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Contoh:
Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.
Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.
Maka THR yang akan ia terima yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.
Baca juga: Ketua DPW PPP Sumbar Sebut Partainya Terus Berjuang di MK Pasca Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
2. THR Karyawan Kontrak
Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
Contoh :
Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan.
Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 per bulan.
Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000 : Rp3.000.000.
Baca juga: Tak Terima THR? Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR Mulai 12 April
3. THR Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.
Pertama pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
contoh:
Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.
Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.
Baca juga: Gubernur Sumbar Ingatkan, Pengusaha Bayarkan THR sesuai Aturan
THR Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan Juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.(*)
Polres Padang Pariaman Catat 14 Kecelakaan Selama Operasi Pengamanan Idulfitri: 1 Meninggal, 28 Luka |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal dalam Tulisan Arab dan Latin, Simak Beserta Artinya |
![]() |
---|
Ganti Puasa Ramadan atau Puasa Sunnah Syawal Dulu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat pada Libur Lebaran Meningkat, Polisi Siagakan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.