Idulfitri 2024

Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang THR. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran. 

TRIBUNPADANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.

THR adalah pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan.

THR biasanya dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Adapun pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Belum Dibayarkan Sejak awal Tahun, Pemko Padang Segera Bayarkan TPP Termasuk THR ASN

Rumus Hitung THR Untuk Lebaran 2024

1. THR Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.

Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved