Idulfitri 2024
Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan.
THR biasanya dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Adapun pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Belum Dibayarkan Sejak awal Tahun, Pemko Padang Segera Bayarkan TPP Termasuk THR ASN
Rumus Hitung THR Untuk Lebaran 2024
1. THR Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Contoh:
Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.
Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.
Polres Padang Pariaman Catat 14 Kecelakaan Selama Operasi Pengamanan Idulfitri: 1 Meninggal, 28 Luka |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal dalam Tulisan Arab dan Latin, Simak Beserta Artinya |
![]() |
---|
Ganti Puasa Ramadan atau Puasa Sunnah Syawal Dulu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat pada Libur Lebaran Meningkat, Polisi Siagakan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.