Idulfitri 2024

Aturan Cara Hitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Pembayaran Tak Boleh Dicicil

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang THR. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja termasuk, para karyawan swasta jelang Lebaran. 

Maka THR yang akan ia terima yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.

Baca juga: Ketua DPW PPP Sumbar Sebut Partainya Terus Berjuang di MK Pasca Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen


2. THR Karyawan Kontrak

Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

Contoh :

Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan.

Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000 : Rp3.000.000.

Baca juga: Tak Terima THR? Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR Mulai 12 April

3. THR Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.

Pertama pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved