Kota Pariaman

APBD Pariaman 2024 Disahkan Jelang Tengah Malam Sebesar Rp656 M, Pembahasan Berlangsung Alot

Pemerintah Kota bersama DPRD akhirnya mengesahkan APBD Pariaman 2024 sebesar Rp656 M, Kamis (30/11/2023).

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD akhirnya sahkan APBD 2024 sebesar Rp 656 M setelah adanya penundaan, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota bersama DPRD akhirnya mengesahkan APBD Pariaman 2024 sebesar Rp656 miliar, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Pemko dan DPRD sempat menunda pengesahan ini beberapa kali sejak sidang paripurna pertama, Selasa (28/11/2023).

Pembahasan APBD Pariaman 2024 cukup alot, buktinya ketok palu pengesahan ini terjadi sekira 10 menit sebelum pergantian hari.

Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD akhirnya sahkan APBD 2024
Pj. Wali Kota Pariaman Roberia (kiri) dalam rapat paripurna pengesahan APBD Kota Pariaman 2024, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Sudah 2 Hari Diundur, Malam Ini Pemko dan DPRD Pariaman akan Sahkan RAPBD 2024

Penjabat (Pj) Wako Pariaman, Roberia, mengatakan, pengesahan yang sempat tertunda ini terjadi karena adanya perbedaan pola penganggaran dengan tahun sebelumnya.

"Jadi butuh kecermatan dan ketepatan dalam pembahasan sebelum akhirnya disahkan," ujar Roberia.

Ia merincikan APBD Pariaman 2024 sebanyak Rp 656 M, belanja Rp685 M dan defisit Rp 28 M.

Jumlah APBD 2024 paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen dan belanja pegawai sebanyak 50 persen, sesuai aturan yang sudah ada.

APBD PARIAMAN (1)
Foto bersama Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia (keempat dari kiri) bersama Ketua DPRD Kota Pariaman dan sejumlah anggota DPRD lainnya setelah pengesahan APBD Kota Pariaman 2024, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi, menyebut pembahasan APBD 2024 ini sangat alot. Buktinya ada beberapa kali penundaan sebelum pengesahan.

"Ini jarang terjadi di Kota Pariaman dan menjadi bukti bahwa memang perlu ketelitian dan keseriusan untuk membangun daerah ini," katanya.

Pasca pengesahan dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD bersama Pj Wako Pariaman menandatangani nota perjanjian bersama.

Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Setelah evaluasi gubernur, maka Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Ketua DPRD dan PJ Wako Pariaman berharap seluruh OPD agar segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, terutama proyek fisik, dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut bisa secepatnya dimulai untuk menstimulus perekonomian Kota Pariaman

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved