Kota Pariaman

APBD Kota Pariaman 2024 Disahkan, Gaji Pegawai Non ASN Naik Rp500 Ribu

Pemerintah Kota Pariaman menaikkan gaji pegawai non ASN dalam pengesahan APBD Kota Pariaman tahun 2023, Kamis (30/11/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD akhirnya sahkan APBD 2024 sebesar Rp 656 M setelah adanya penundaan, Kamis (30/11/2023). 

Jumlah APBD 2024 paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen dan belanja pegawai sebanyak 50 persen, sesuai aturan yang sudah ada.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi, menyebut pembahasan APBD 2024 ini sangat alot. Buktinya ada beberapa kali penundaan sebelum pengesahan.

"Ini jarang terjadi di Kota Pariaman dan menjadi bukti bahwa memang perlu ketelitian dan keseriusan untuk membangun daerah ini," katanya.

Pasca pengesahan dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD bersama Pj Wako Pariaman menandatangani nota perjanjian bersama.

Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Setelah evaluasi gubernur, maka Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Ketua DPRD dan PJ Wako Pariaman berharap seluruh OPD agar segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, terutama proyek fisik, dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut bisa secepatnya dimulai untuk menstimulus perekonomian Kota Pariaman. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved