Kota Pariaman
APBD Kota Pariaman 2024 Disahkan, Gaji Pegawai Non ASN Naik Rp500 Ribu
Pemerintah Kota Pariaman menaikkan gaji pegawai non ASN dalam pengesahan APBD Kota Pariaman tahun 2023, Kamis (30/11/2023).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman menaikkan gaji pegawai non ASN dalam pengesahan APBD Kota Pariaman tahun 2023, Kamis (30/11/2023).
PJ Wako Pariaman Roberia mengatakan kenaikan gaji pegawai non ASN ini, mencapai Rp500 ribu untuk setiap orangnya.
"Jadi, setelah kami ajukan dan bahas bersama DPRD, disetujui adanya kenaikan gaji non ASN yang jumlahnya mencapai ribuan orang," ujarnya.
Kenaikan gaji non ASN ini menurut Pj Wako Pariaman, diharapkan bisa berdampak pada geliat ekonomi masyarakat.
Sementara itu ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, menyebut, selama ini gaji non ASN dinilai masih sangat miris.
Sehingga Pemko bersama DPRD bersepakat untuk memberi perhatian pada mereka yang sudah mengabdi.
"Semoga kenaikan gaji ini bisa berdampak pada ekonomi masyarakat dan Kota Pariaman," jelasnya.
Selain, gaji non ASN kenaikan gaji ASN berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional juga terjadi sebanyak 8 persen.
Baca juga: Gali Potensi Budaya Padang Pariaman, Festival Galanggang Arang Berhasil Dihelat di Kayutanam
Sahkan APBD Tengah Malam
Pemerintah Kota bersama DPRD akhirnya mengesahkan APBD Pariaman 2024 sebesar Rp656 M, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Pemko dan DPRD sempat menunda pengesahan ini beberapa kali sejak sidang paripurna pertama, Selasa (28/11/2023).
Pembahasan APBD Pariaman 2024 cukup alot, buktinya ketok palu pengesahan ini terjadi sekira 10 menit sebelum pergantian hari.
Penjabat (Pj) Wako Pariaman, Roberia, mengatakan, pengesahan yang sempat tertunda ini terjadi karena adanya perbedaan pola penganggaran dengan tahun sebelumnya.
"Jadi butuh kecermatan dan ketepatan dalam pembahasan sebelum akhirnya disahkan," ujar Roberia.
Baca juga: Sudah 2 Hari Diundur, Malam Ini Pemko dan DPRD Pariaman akan Sahkan RAPBD 2024
Ia merincikan APBD Pariaman 2024 sebanyak Rp 656 M, belanja Rp685 M dan defisit Rp 28 M.
Jumlah APBD 2024 paling banyak dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen dan belanja pegawai sebanyak 50 persen, sesuai aturan yang sudah ada.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi, menyebut pembahasan APBD 2024 ini sangat alot. Buktinya ada beberapa kali penundaan sebelum pengesahan.
"Ini jarang terjadi di Kota Pariaman dan menjadi bukti bahwa memang perlu ketelitian dan keseriusan untuk membangun daerah ini," katanya.
Pasca pengesahan dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD bersama Pj Wako Pariaman menandatangani nota perjanjian bersama.
Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setelah evaluasi gubernur, maka Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Ketua DPRD dan PJ Wako Pariaman berharap seluruh OPD agar segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, terutama proyek fisik, dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut bisa secepatnya dimulai untuk menstimulus perekonomian Kota Pariaman. (*)
| Wako Pariaman Kirim 15 Pemuda Pelatihan ke Sukabumi, Siap Jadi Pekerja Profesional di Jerman |
|
|---|
| Program Saga Saja Plus Pemko Pariaman Raih Penghargaan dari UNP, Bukti Nyata Putus Rantai Kemiskinan |
|
|---|
| Napak Tilas Pejuang Lingkungan FKH Pariaman Berhenti Sementara, Kesadaran Kolektif Jadi Taruhan |
|
|---|
| Wako Pariaman Desak Pusat Percepat Perbaikan Irigasi Anai 2, Kunci Swasembada Pangan Lokal |
|
|---|
| Warga Batang Tajongkek Laporkan Kepala Desa ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/APBD-Pariaman-2024-disahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.