Berita Populer

POPULER PADANG: Aksi Demo PKL Pantai Padang dan Proses Hukum Remaja Tewaskan Bocah Berlanjut

Ada berita tentang aksi demo PKL Pantai Padang karena kecewa dengan pemerintah dan proses remaja standing motor tewaskan bocah tetap berlanjut.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Aksi pedagang kaki lima (PKL) di depan Tugu IORA Pantai Padang diwarnai dengan menutup jalan dengan spanduk, Kamis (21/9/2023). 

Rani mengungkapkan akan kembali berjualan dikarenakan pemasukan tidak ada, dan tidak punya uang lagi untuk membeli beras.

"Kalau seperti ini, sama dengan meminta kami mati secara perlahan. Kami akan melakukan aksi sampai malam hari sampai Walikota Padang datang," katanya.

Rani menyebutkan pada saat berjualan pada malam hari juga dipasang lampu cukup banyak agar menjadi terang.

"Karena kami tahu mencari uang di sini, jadi kalau ada yang aneh-aneh langsung ditegur," pungkasnya.

2.Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut

Polresta Padang melanjutkan proses hukum terhadap remaja standing motor yang tewaskan seorang anak lagi berwudhu di Padang.

Aksi remaja standing motor itu menabrak dinding beton hingga roboh dan tewaskan seorang anak usia 8 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (18/9/2023).

Diketahui korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) yang masih duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan remaja yang mengendarai sepeda motor hingga sebabkan korban tertimpa material beton yang roboh berinisial MHA (13).

Baca juga: Insiden Standing Tewaskan Bocah di Padang, Keluarga Korban Ingatkan Remaja Jangan Dikasih Motor

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved