CPNS 2023

Rincian Formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi, Terbanyak Guru Kelas Unit Penempatan Disdikbud

Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya 

C. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

D. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

E. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

F. Pelamaran lowongan kebuthan PPPK JF Guru tahun 2023 didahulukan secara berurutan bagi :

1. Pelamar prioritas.
2. Eks THK-II.
3. Guru Non ASN di sekolah negeri; dan
4. Pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada angka II huruf B.3.

G.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan

Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

H. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

I. Pelamar memiliki kemampuan sesuai dengan deskripsi pekerjaan sebagaimana yang telah tertera pada SSCASN.

J. Pelamar memperhatikan rentang penghasilan sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana yang telah tertera pada SSCASN.

K.Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto (bukan foto selfie) formal terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

3. Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;

4. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;

5. Scan Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;

6. Scan Surat Lamaran asli untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru ditujukan kepada Walikota Bukittinggi di Bukittinggi yang dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) dan dibuat sesuai
dengan format pada Lampiran II pengumuman ini;

7. Scan Surat Pernyataan asli yang dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) dan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana Lampiran III pengumuman ini;

8. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
huruf K angka 1 s.d 7 ditambah dengan:

a. Scan Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

9. Dokumen sebagaimana ketentuan pada angka IV huruf K harus diunggah pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, dengan jelas, terlihat dan terbaca sesuai dengan identitas masing-masing pelamar.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved