CPNS 2023

Rincian Formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi, Terbanyak Guru Kelas Unit Penempatan Disdikbud

Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya 

11. AHLI PERTAMA - GURU TIK (4)

Baca juga: Tata Cara Daftar CPNS/PPPK di Sumbar, Wajib Pahami Ketentuan Ini Agar Tidak Salah

Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023 Kota Bukittinggi

Syarat PPPK Guru 2023

A. Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun, berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved