CPNS 2023
Rincian Formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi, Terbanyak Guru Kelas Unit Penempatan Disdikbud
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK Sumbar 2023 Kota Bukittinggi beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Simak rincian formasi PPPK Bukittinggi Sumbar 2023.
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Bukittinggi telah merilis rincian formasi PPPK beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya.
Dikutip dari bukittinggikota.go.id, formasi PPPK guru secara keseluruhan mencapai 84 dengan 11 jabatan yang dibuka.
Terbanyak guru kelas 31 formasi, diikuti guru penjasorkes 11 formasi, dan guru agama Islam 8 formasi.
Baca juga: Rincian Formasi PPPK Guru 2023 Pemprov Sumbar, Terbanyak Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Formasi PPPK Guru Bukittinggi Sumbar 2023
1. AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM (8)
2. AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS (2)
3. AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING (6)
4. AHLI PERTAMA - GURU IPA (4)
5. AHLI PERTAMA - GURU IPS (3)
6. AHLI PERTAMA - GURU KELAS (31)
7. AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA (6)
8. AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES (11)
9. AHLI PERTAMA - GURU PPKN (6)
10. AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA (3)
11. AHLI PERTAMA - GURU TIK (4)
Baca juga: Tata Cara Daftar CPNS/PPPK di Sumbar, Wajib Pahami Ketentuan Ini Agar Tidak Salah
Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023 Kota Bukittinggi
Syarat PPPK Guru 2023
A. Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun, berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu :
a. PNS; atau
b. PPPK.
13. Pelamar sebagaimana angka III huruf A.12 hanya melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan.
14. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud angka III huruf A.13, diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
16. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana angka III huruf A.1 s.d A.15, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan berikut :
A. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
B. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
C. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia dan Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris.
D. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
E. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.
Cara Daftar PPPK Guru 2023
Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2023 melakukan pelamaran melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut :
A. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
B. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
C. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
D. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
E. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
F. Pelamaran lowongan kebuthan PPPK JF Guru tahun 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
1. Pelamar prioritas.
2. Eks THK-II.
3. Guru Non ASN di sekolah negeri; dan
4. Pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada angka II huruf B.3.
G.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
H. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
I. Pelamar memiliki kemampuan sesuai dengan deskripsi pekerjaan sebagaimana yang telah tertera pada SSCASN.
J. Pelamar memperhatikan rentang penghasilan sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana yang telah tertera pada SSCASN.
K.Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2. Pas foto (bukan foto selfie) formal terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
3. Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
4. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
5. Scan Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;
6. Scan Surat Lamaran asli untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru ditujukan kepada Walikota Bukittinggi di Bukittinggi yang dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) dan dibuat sesuai
dengan format pada Lampiran II pengumuman ini;
7. Scan Surat Pernyataan asli yang dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) dan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana Lampiran III pengumuman ini;
8. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
huruf K angka 1 s.d 7 ditambah dengan:
a. Scan Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
9. Dokumen sebagaimana ketentuan pada angka IV huruf K harus diunggah pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, dengan jelas, terlihat dan terbaca sesuai dengan identitas masing-masing pelamar.
(*)
Lupa Password Login SSCASN Cek Hasil SKD CPNS 2023? Reset Dalam 6 Langkah |
![]() |
---|
Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 12 November, Titik Lokasi Ujian Hotel Imelda Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kejaksaan Agung RI Minggu 12 November, Titik Lokasi Ujian UPI Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kemenkumham Minggu 12 November, Tilok Ujian Hotel Axana Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Mahkamah Agung dan Sekjen KPK Minggu 12 November, Tilok Ujian Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.