Kota Bukittinggi

Aksi Kamisan di Bukittinggi Tuntut Negara Selesaikan Pelanggaran HAM, Terbaru Masalah Pulau Rempang

Sekelompok masyarakat menggelar Aksi Kamisan momentum "September Hitam" di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Sekelompok orang menggelar Aksi Kamisan dengan momentum September Hitam di kawasan Taman Digital Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sekelompok orang menggelar Aksi Kamisan momentum "September Hitam" di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (14/9/2023).

Aksi tersebut diikuti sebanyak enam orang dengan mengenakan pakaian hitam. Sembari membentangkan spanduk bertuliskan refleksi september hitam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, aksi September Hitam merupakan gelaran tiap tahun yang disuarakan oleh Aksi Kamisan di setiap daerah di Indonesia.

Tujuannya untuk mengingat dan terus menyuarakan peristiwa-peristiwa terkait pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau. Supaya, masyarakat tidak lupa dan diam jika ada pelanggaran lainnya di masa kini.

Koordinator Aksi, Muhammad Ridwan mengatakan, September Hitam adalah slogan untuk simbol bulan penuh nestapa. Bahkan hingga kini pun, negara terlihat abai akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Baca juga: Marching Band Asal Bukittinggi Go Internasional, Bakal Tampil di Asian Music Games 2023 di Jatim

"Banyak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, sampai saat ini pun peristiwa itu belum juga diselesaikan oleh negara secara berkeadilan," kata Ridwan kepada awak media di Bukittinggi.

Ridwan menyampaikan, masyarakat Indonesia telah banyak menjadi saksi serangkaian peristiwa tragis dan meninggalkan luka mendalam serta kesedihan.

Salah satunya, menurut Ridwan, yang masih hangat terjadi adalah peristiwa di Pulau Rempang dan Galang.

Lalu, peristiwa di Kanjuruhan, Wadas di Jawa Tengah, pembunuhan Salim Kancil, pembunuhan Munir dan Tragedi Semanggi II.

"Banyak lagi kasus lainnya, mulai dari 1984 di Tanjung Priok, hingga 2023 ini di Pulau Rempang dan Galang. Sampai kini kasus-kasus tersebut seperti lenyap dan tak selesai diusut," ungkap Ridwan.

Lebih lanjut, kata Ridwan, Aksi Kamisan Bukittinggi tidak akan tinggal diam dan terus menyuarakan pelanggaran HAM yang hingga kini tak diselesaikan secara tuntas oleh negara.

Baca juga: Tak Hanya Cimpago Ipuh, Wako Bukittinggi Ingin Program Kampung Bebas Narkoba di Seluruh Kelurahan

"Pada aksi ini kami ada tujuh poin besar terkait tuntutan, utamanya itu adalah segera tuntaskan kasus-kasus HAM di Indonesia dan negara harus melindungi rakyat," pungkas Ridwan.

Berikut 7 Tuntutan yang Disuarakan Aksi Kamisan Bukittinggi

- Segera tuntaskan kasus-kasus HAM di Indonesia yang belum selesai sampai saat ini

- Negara harus melindungi rakyat yang bersuara memperjuangkan hak sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved