Kementerian ATR/BPN Inventarisir 328 Bidang Tanah Ulayat di Sumbar

KementerianATR/BPN bersama Universitas Andalas (Unand) menginventarisir sebanyak 328 tanah ulayat di Sumatera Barat

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Workshop Peluang Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumbar digelar di Padang, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Universitas Andalas (Unand) menginventarisir sebanyak 328 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) atau sekitar 8,38 persen dari luas daratan di Sumbar. 

Hal ini diungkapkan Iskandar Syah selaku Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BP saat workshop Peluang Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumbar di Padang, Kamis (24/8/2023).

Luasan tanah ulayat tersebut sebesar 352.171,54 hektar, atau sekitar 8,38 persen dari luas Provinsi Sumbar. Jumlah diketahui dari hasil survei pada 18 kabupaten kota, dengan 533 kerapatan adat nagari. Jumlah tersebut dibawah 217 kerapatan adat nagari.

Menurut Iskandar Syah, inventarisir tanah ulayat, kemudian dikeluarkan sertifikatnya ini dilakukan di seluruh Indonesia.

Provinsi Sumbar sendiri menjadi salah satu pilot projek penatausahaan Tanah Ulayat.

Baca juga: Warga Alahan Panjang Demo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Bupati Solok: Silakan ke Pengadilan

Tepatnya pada dua kabupaten, yakni Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Di Sumbar prioritas kementerian, menjadi contoh yang baik dari pengelolaan tanah ulayat di Indonesia," ujar Iskandar Syah.

Iskandar Syah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa tanah ulayat akan disertifikatkan dengan dasar hukum hak pengelolaan lahan (HPL).

Untuk itu, Iskandar Syah mengharapkan dukungan Unand,  Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar, baik sosialisasi pengukuran maupun rangkaian pilot projek tersebut.

"Kami harapkan dukungan dalam beberapa bidang dan Sumbar menjadi ikon, lesson bagi kabupaten kota. Kami akan melakukan penyiapan petunjuk teknis, tidak hanya mobilitas tetapi juga cara pendaftarannya," ujarnya.

Sementara itu, Emil Ola Kleden selaku Direktur Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menyebut 8,38 persen tanah ulayat dari jumlah luas Sumbar merupakan data indikatif atau perkiraan luas tanah ulayat yang tidak berpersoalan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang

Menurutnya, berdasarkan verifikasi ke lapangan yang dilakukan Unand, luas tanah ulayat di Sumbar tersebut jauh lebih banyak.

"Luas 8,38 persen itu data indikatif, data yang terindikasi disana ada tanah ulayat, mestinya di lapangan lebih luas dari itu," ujar Emil Ola Kleden.

Emil mengatakan, workshop Peluang Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumbar tersebut digelar untuk mempertemukan kepentingan pemerintah untuk melindungi tanah ulayat sesuai perundangan-undangan, dengan masyarakat adat yang memiliki kawasan tanah ulayat.

"Temuan kami di lapangan itu, bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat belum turun dalam pelayanan administrasi, sehingga pemerintah tidak punya berkas tanah ulayat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved