Demo di Solok
Warga Alahan Panjang Demo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Bupati Solok: Silakan ke Pengadilan
Bupati Epyardi Asda menyarankan kaum suku Bendang untuk menempuh jalur pengadilan terkait HGU yang dipersoalkan di lahan kawasan objek wisata Alahan R
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bupati Epyardi Asda menyarankan kaum suku Bendang untuk menempuh jalur pengadilan terkait HGU yang dipersoalkan di lahan kawasan objek wisata Alahan Resort, di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Hal itu dikatakan Epyardi menanggapi demonstrasi oleh perwakilan suku Bendang pada Jumat (21/7/2023) di kantor DPRD Kabupaten Solok.
Dalam demonstrasi itu, kaum suku bendang menuntut DPRD supaya mendesak Pemda mengembalikan tanah ulayat mereka di kawasan Alahan Panjang Resort.
"Mereka minta penyelesaian. Kalau minta penyelesaian datang ke pengadilan. Ini negara hukum, bukan negara preman, aturan ada semuanya," kata Epyardi saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Epyardi mengatakan dirinya tidak punya wewenang dalam menjawab tuntutan kaum suku Bendang.
Baca juga: Cegah Kelangkaan, Pemkot Solok Distribusikan 2.800 Gas 3 Kg, Harganya Sesuai HET
Ia mengatakan bahwa kawasan Alahan Panjang Resort tersebut saat ini merupakan aset Pemda yang dibuktikan dengan pembebasan lahan melalaui skema HGU.
Epyardi mengklaim kalau Pemkab Solok sudah berkomunikasi dengan eks Bupati Solok, Gamawan Fauzi, dan memiliki bukti kalau lahan di tepi Danau Dibawah itu adalah milik negara.
"HGU ini sudah dibebaskan oleh negara, dan buktinya pemda suda memilikinya. Lahan itu sudah dibebaskan, bermula di era pak Gamawan," kata Epyardi saat dihubungi lewat telepon, Jumat, (21/7/2023).
Adi Saputra yang mewakili kaumnya mengatakan terdapat 23 hektar tanah ulayat kaum suku Bendang yang seharusnya sudah dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami dari kaum suku Bendang ingin sengketa ini diakhiri dan tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat,” kata Adi kepada Tribunpadang.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Warga Alahan Panjang Demo DPRD Solok, Minta Selesaikan Persoalan Mafia Tanah
Adi mengatakan seharusnya HGU di atas tanah ulayat yang terbit sekitar tahun 1985 itu sudah berakhir pada tahun 2013 lalu.
Akan tetapi, kata Adi, saat ini di tahah ulayat tersebut masih beroperasi objek wisata yang dimiliki oleh Pemkab Solok.
“Sebelumnya HGU ini dikeluarkan dan dikelola oleh pihak swasta. Aturannya berakhir tahun 2013, tapi sejak saat itu dilanjutkan pengelolaannya oleh Pemda Solok,” bebernya.
Mamak Kepala Waris Suku Bendang, Nursam Khatib Bandaro, menilai HGU di tanah ulayat yang berada di tepi Danau Dibawah itu sudah bermasalah sejak awal penerbitannya.
“Namun hal itu dibiarkan berlarut-larut oleh Pemda Kabupaten Solok hingga sekarang ini,” katanya.
Baca juga: Bupati Solok Epyardi Salat Id Hari Ini, Ajak Sikapi Perbedaan dengan Rasa Kebersamaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Puluhan-warga-Alahan-Panjang-dari-suku-B.jpg)