Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Wako Erman Safar Dipolisikan Warga dan Polisi Tangkap Muncikari di Sijunjung
Berita populer Sumatra Barat hari ini, Wali Kota Bukittinggi dipolisikan karena dituding sebar hoaks soal hubungan inses ibu dan anak dan polisi ...
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Wali Kota Bukittinggi dipolisikan karena dituding sebar hoaks soal hubungan inses ibu dan anak dan polisi tangkap muncikari di Sijunjung.
Berikut lengkapnya berita populer Sumatra Barat hari ini:
Baca juga: Ibu yang Dituduh Inses dengan Anak Laporkan Wako Bukittinggi ke Polisi, Sebut Telah Sebar Hoaks
1. Walkot Erman Safar Dipolisikan Soal Dugaan Hoaks Kasus Inses Ibu dan Anak, Polisi Terima 2 Laporan
Polresta Bukittinggi menerima dua laporan dari masyarakat, terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Senin (26/6/2023) siang.
"Kami menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat, pertama saudari EY (ibu yang diisukan inses dengan anak kandung), kedua dari tokoh adat Kurai V Jorong," kata Fetrizal.
Baca juga: Profil Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi yang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks Kasus Inses
Fetrizal menerangkan, dua laporan tersebut masing-masing menyangkut pencemaran nama baik dan pembohongan publik.
"Laporan telah kami terima, salah satunya dugaan perbuatan inses itu, bahwa pelapor (ibu yang diisukan inses) menyebut informasi itu hoaks," kata Fetrizal kepada awak media, sore ini.
Fetrizal menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait laporan pengaduan itu, sebab kepolisian baru menerimanya pada hari ini.
Selanjutnya, menurut Fetrizal, pihaknya bakal mengkaji kembali laporan pengaduan itu, apakah seluruh unsurnya masuk ranah pidana atau tidak.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Polda Sumbar, laporan ini akan kami evaluasi dulu, sembari menunggu keputusan Kapolres Bukittinggi," tutur Fetrizal.
Sebelumnya, Polresta Bukittinggi memang telah melakukan penyidikan seusai kasus dugaan inses tersebut viral. Dengan adanya laporan pengaduan ini, Fetrizal mengatakan bakal melakukan penyidikan lagi.
Baca juga: Ibu yang Dituduh Inses dengan Anak Laporkan Wako Bukittinggi ke Polisi, Sebut Telah Sebar Hoaks
"Sampai kini pun, kami juga terus fokus untuk penyidikan dugaan kasus inses ini," pungkas Fetrizal.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat dihubungi TribunPadang.com, Senin siang, belum bisa memberikan keterangan. Kata dia, masih ada kegiatan yang harus diikutinya.
"Jangan sekarang (wawancara), lagi banyak giat (kegiatan)," katanya membalas pesan singkat permintaan wawancara.
Sementara itu, Erman Safar menyampaikan komentarnya terkait pelaporan dirinya ke polisi melalui akun Instagram resminya pada Senin siang.
Baca juga: Rombongan PPNK Tiba di Polresta Bukittinggi, Laporkan Wako Erman Diduga Sebar Hoaks Kasus Inses
"Apa yang kami lakukan ini, murni niatnya untuk bersihkan Kota Bukittinggi ini dari kemaksiatan. Menyelamatkan generasi muda dari apa yang merusak mental dan spiritual mereka," katanya.
"Ketika saya konsentrasi menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, lalu ada yang berselisih paham dan tidak suka, itu merupakan ujian untuk saya," sambung Erman.
Sekedar informasi, kasus ini mulanya diungkapkan oleh Erman Safar dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Rumah Dinas Wali Kota pada Rabu (21/6/2023).
Kasus yang menyebutkan adanya hubungan inses antara orang tua dengan anak ini pun viral dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Tak hanya Erman Safar, LSM Ganggam Solidaritas-IPWL Agam Solid juga mengungkap kasus ini. Ketuanya, Sukendra Madra menyebut, kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga ibu dan anak tersebut melapor.
Bahkan, ia menyebut, anak dan ibu tersebut telah berhubungan badan lebih dari 10 tahun. Sukendra Madra juga mengatakan bahwa anak yang talah berusia 28 tahun itu tengah direhabilitasi.
Baca juga: Wako Erman Safar Ungkap Kasus Persetubuhan Ibu dan Anak di Bukittinggi, Kini Pelaku Dikarantina
Lebih jauh LSM Ganggam Solidaritas-IPWL Agam Solid mengungkap bahwa kasus ini terjadi lantara sang anak diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga halusinasi akut.
Sukendra Madra membeberkan hasil tes khusus yang dilakukan pihaknya menemukan fakta bahwa sensorik otaknya sudah rusak. Penyebabnya, kata dia, gara-gara kecanduan zat adiktif.
2. Mucikari Ditangkap Polisi di Sijunjung, Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp1,7 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan personel Polres Sijunjung terhadap pasangan yang sedang duduk-duduk di lobi sebuah penginapan di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (23/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
"Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas menanyakan kepada pihak penginapan, dan pasangan tersebut akan check in di penginapan itu," ungkapnya, Senin (26/7/2023).
Dikatakannya, pasangan tersebut yaitu laki-laki berinisial FR dan perempuan WN dan bukan pasangan suami istri.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua pasangan tersebut dan mengetahui bahwa WN yang masih berusia 16 tahun merupakan yang di minta FR kepada SW yang diduga sebagi seorang mucikari.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sijunjung Sumbar, Barang Bukti Capai 29,9 Gram
Ia menjelaskan, SW menawarkan WN kepada FR melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif yang ditentukan.
"Terduga pelaku SW ini menawarkan dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.7 juta dan uang tersebut telah diserahkan kepada SW," ujar Abdul Kadir.
Ia menjelaskan, SW sebagai mucikari mengambil bagian sebesar Rp1 juta dan sebanyak Rp700 ribu diberikan kepada perempuan yang ia carikan atau WN.
"Setelah mendapatkan keterangan, anggota bergerak mencari keberadaan SW selaku mucikari. Ternyata pelaku berada tak jauh dari lokasi sehingga langsung kita amankan ke Polres Sijunjung," jelasnya.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor yang bertempat tidak jauh dari lokasi penginapan.
Baca juga: 10 Pejabat Fungsional Pemkab Sijunjung Dilantik, Bupati Minta Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak 17 lembar, satu unit handphone dan sepeda motor," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku SW terjerat Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Junto Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
| 3 Berita Populer Sumbar: Daftar UMP, Angka Pengangguran Naik, Peringatan Dini Gelombang Tinggi |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Agam, Kasus Campak Disorot Pakar Epidemiolog |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Dugaan Korupsi APBDes di Mentawai, Mutasi 7 Pejabat Eselon II Bukittinggi |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Produksi Padi Merosot, BMKG Ingatkan Cuaca Buruk bagi Kapal ke Mentawai |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: KLB Campak Hantam Pariaman dan Gelar Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Rombongan-Parik-Paga-Nagari-Kurai-V-Jorong-long-march-dari-Lapangan-Wirabraj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.