Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sijunjung Sumbar, Barang Bukti Capai 29,9 Gram

Penyalahgunaan narkoba di Sijunjung, seorang pria ditangkap, sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Wakapolres Sijunjung Kompol Omri Yan Suherka didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas AKP Taufik, saat pengungkapan kasus peredaran sabu, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria berinisial EAI (26) lantaran diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Sijunjung Kompol Omri Yan Suherka didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Kamis (22/6/203).

Dikatakan Omri, EAI merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru," ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sijunjung langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat sampai di lokasi tersebut, kami mengamankan terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)," tuturnya.

Baca juga: 5 Bulan Kabur Keluar Daerah, Pelaku Curanmor di Sijunjung Akhirnya Ditangkap di Rumah Istrinya

Dikatakannya, terduga pelaku menyembunyikan barang bukti sabu tersebut ia sembunyikan di dalam helmnya untuk mengelabui petugas.

"Adapun barang bukti sabu yang ditemukan tersebut seberat 29,9 gram yang terbungkus dengan plastik klip bening," imbuh Omri.

Ia menjelaskan, ini ialah kasus peredaran sabu dengan barang bukti terbanyak yang pernah diungkap Polres Sijunjung.

"Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari daerah Dharmasraya dengan cara barang haram tersebut ditinggalkan di suatu tempat dan dijemput oleh pelaku," terang Omri.

Baca juga: Pembukaan Lahan Baru untuk Kebun Sawit di Area Hutan Sijunjung, UPTD KPHL Lakukan Pengecekan

Dikatakannya, tidak ada transaksi langsung yang dilakukan oleh pelaku dengan penyuplai sabu itu.

Ia menyebut, pelaku merupakan pemain baru yang baru pertama kali mencoba mengedarkan sabu tersebut di wilayah hukum Polres Sijunjung.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, terutama jaringan yang digunakan pelaku untuk mendapatkan sabu tersebut," terangnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved