Kabupaten Agam

Punya 21 Paket Sabu, Petani Muda di Salareh Aia Utara Agam Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berumur 29 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Agam
Seorang pemuda berumur 29 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/6/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pemuda berumur 29 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemuda berinisial RS alias Onan tersebut ditangkap polisi di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam.

Pelaku ditangkap sekira pukul 11.50 pagi tadi, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubaydillah mengatakan, pelaku berprofesi sebagai petani di Koto Gadang, Salareh Aia Utara.

Penangkapan kepada pelaku, berawal dari informasi yang didapat polisi melalui masyarakat, bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan Napi di Padang

"Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam mobil. Berat barang bukti itu sebesar 2,5 gram," kata Aleyxi melalui keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Sabu-sabu yang didapat polisi tersebut, kata Aleyxi, juga diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan satu handphone merek Vivo, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

"Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Aleyxi, dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved