Napi Terlibat Narkoba

Kronologi Pengungkapan Kasus 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan Napi di Padang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kepala BNNP Sumatera Barat bersama jajaran dan Kalapas Kelas IIA Padang saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Diketahui pelaku berinisial DZ (21) dan DAP panggilan D (29) warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumbar.

Selanjutnya dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali dalam perkara peredaran narkotika ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang berinisial M (28) dan NDY (29).

Barang bukti yang disita adalah dua paket besar diduga sabu dibungkus plastik bening kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 gram.

Selanjutnya diamankan enam paket besar diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik bening dengan jumlah 6.000 butir.

Baca juga: Pemko Dan BNN Terus Tingkatkan, Sinergi Dalam Perangi Narkoba Lewat Program P4GN

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, mengatakan awalnya diterima laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (24/5/2023).

"Tim Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kota Payakumbuh melakukan melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari daerah Pekanbaru menuju Sumbar," kata Brigjen Pol Sukria Gaos, Senin (5/6/2023).

Selanjutnya, tim gabungan memberhentikan satu unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika.

"Saat dihentikan, mobil yang dikendarai pelaku langsung kabur dari pengejaran petugas. Selanjutnya mobil ditemukan sudah berhenti dan masuk ke parit di daerah Balai Rupih, Nagari Simalanggang," katanya.

Kata dia, pelaku sebanyak tiga orang yang ada di dalam kendaraan sudah melarikan. "Kami pun menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dan enam paket besar yang berjumlah 6.000 butir pil ekstasi," ujarnya.

Baca juga: BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Brigjen Pol Sukria Gaos menjelaskan bahwa petugas bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku berinisial DZ di daerah perkebunan dan persawahan.

"Saat diinterogasi, ternyata inisial DZ yang statusnya sebagai driver menjemput narkotika dari Kota Pekanbaru bersama dengan inisial DAP dan DS," kata Brigjen Pol Sukria Gaos.

Ia mengatakan, pelaku yang berhasil melarikan diketahui bergerak ke daerah Provinsi Jambi, selanjutnya lari ke Provinsi Sumatera Selatan, dan terakhir di Provinsi Lampung.

"Alhamdulillah di Provinsi Lampung, kita berhasil mengamankan pelaku berinisial DAP panggilan saat akan menjual HP. Katanya, pelaku akan mengganti HP," katanya.

Brigjen Pol Sukria Gaos menjelaskan bahwa ikut diamankan dua orang warga binaan Kelas IIA Padang berinisial M (28) dan NDY (29).

Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Ditangkap, Polisi Sita 6 Paket Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved